Ragam

Pengadilan Militer Medan Gelar Sidang Perdana Terkait Kasus Penganiayaan Leo Depari

BeritaNasional.ID Medan – Setelah dua tahun lebih ditangani oleh penyidik Polisi Militer, akhirnya kasus dugaan penganiayaan wartawan media online akhirnya disidangkan, Rabu (10/7/2019).

Sidang perdana dalam kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh Pratu Resbin kepada salah seorang wartawan media online di hadiri oleh berbagai media dan saksi yang sekaligus juga terdakwa.

Perlu diketahui , bahwa korban Leo sembiring (29) diduga mendapatkan penganiayaan oleh adik iparnya Pratu Resbin pada tangal 24 September 2016 sekitar pukul 01.30 pagi dini hari tepatnya dua tahun yang lalu, dimana terdakwa Resbin sihotang yang dulunya anggota Yonzipur 17 mulawarman datang ke kediaman Leo Sembiring dan langsung masuk ke kamar tidurnya .

Usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Leo sembiring , terdawa juga diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau berupa sangkur kepada korban, dimana pada saat anak-anak korban menjerit ketakutan karena melihat ayahnya diduga dianiaya oleh Resbin , sangkin takutnya terhadap aksi brutal Pratu Resbin Sihotang tersebut, Leo pun berontak dan berlari menyelamatkan diri .

Setelah menghubungi pihak keluarganya, Leo pun kembali mendatangi kediaman yang di Jalan Pertanen Desa Tuntungan Kecamatan Pancur Batu. Namun situasi semakin memanas dan tak terkendali dikarenakan Pratu Resbin sihotang yang datang bersama tiga orang saudaranya Rumpun Sihotang dan Timbul semakin mengganas, melihat situasi yang tidak kharuan Leo pun akhirnya memilih untuk pergi melaporkan kejadian tersebut ke Denpom 1/5 Medan dan diarahkam melakukan visum ke rumah sakit terdekat.

Setelah selasai melakukan visum di rumah sakit Peringadi Medan, Leo pun akhirnya kembali ke kediaman nya di Desa Tuntungan, namun dirinya sangat sedih ketika kembali ke kediaman nya , dirinya tidak lagi melihat istri dan 3 orang anaknya yang masih balita.

Dalam sidang yang di pimpin oleh Hakim ketua Letkol Chk Agus Husin, SH, MH ,Hakim angota 1 letkol Chk Sahrul , SH,Hakim anggota 2 Mayor chk JM Siahaan ,SH , Panitra Peltu Ribut Budi Santoso, hadir juga dari Oditur militer Mayor Darwin Hutahayan ,SH.

Majelis hakim Letkol Chk Agus Husein ,SH,MH mengatakan bahwa persidangan ditunda dan di lanjutkan pada tanggal 18 Juli 2019 dalam agenda menunjukan bukti bukti ke dalam persidangan .

Usai menjalani sidang , saat kami konfirmasi langsung , Leo mengatakan bahwa , dirinya sudah tidak tau dimana keberadaan anak anak nya setelah pada malam kejadian itu dibawa oleh terdakwa pergi dari rumahnya , dirinya juga akan melaporkan kasus ini ke komnas perlindungan anak untuk mengusut tuntas dimana keberadaan anak-anak nya saat ini “sudah tiga tahun kami pisah bang , saya tidak tau dimana mereka,” katanya.

Dalam persidangan dihadirkan 4 saksi yakni Leo selaku Korban , Sulaiman , Benny ,Kopda Nikmat keterangan saksi dipersidangan diduga dibantah terdakwa Pratu R.Sihotang. Usai Sidang Pratu Resbin Sihotang menolak saat akan di konfirmasi oleh beberapa awak media terkait sidang yang ia jalani.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button