Hukum & KriminalSidrap

Pengedar Ekstasi asal Wajo Tawari Polisi Narkoba di Sidrap

SIDRAP BeritaNasional.ID, — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi, Sabtu , 12 Januari 2019 , akhir pekan kemarin.

Kali ini, dua warga diciduk di Desa Bendoro Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, kedapatan memiliki dan hendak mengedarkan ekstasi, Sabtu malam, sekitar pukul 20.45 Wita.

Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi yang memimpin penangkapan, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing ; bernama Ambo Asse alias Lanero (40), warga Desa Sappa Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, dan Lanci (43) penduduk Jalan Veteran, Kelurahan Manisa, Kecamatan Baranti, Sidrap.

Satnarkoba, katanya, memperoleh informasi dari masyarakat, mengenai kedua pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di Desa Bendoro.

“Anggota kami tugaskan menyamar, untuk melakukan undercover buy. Kemudian kita pancing dia bertransaksi dan berhasil kita jebak pelaku,” ujar AKP Badollahi, Ahad 13, Januari 2019 di Pangakajene Sidrap.

Keduanya tidak bisa mengelak, saat polisi yang menyamar menggeledah dan menemukan tujuh butir pil ekstasi yang mereka simpan.

“Pelaku menawarkan ekstasi ke anggota seharga Rp200 ribu per bijinya,”lontarnya.

Bersama kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti 7 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi merek panda warna biru, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih nomor pelat DP 1298 CG.

Kedua pelaku yang berprofesi pekebun dan peternak ini, telah digiring ke Mapolres Sidrap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita jerat keduanya pasal 112 junto 114 KHUP tentang penyalahgunaan narkoba zat psitropika golongan 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dan jika terbukti positif mengomsumsi, kedua juga diancamkan pasal 127 KHUP tentang pemakai dengan pidana 4 tahun kurungan badan,”tandas Badollahi.

Laporan :  Risal Bakri
Editor  : Muhammad Yahya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button