Megapolitan

Penjual Dan Pembeli Miras Disalahsatu Warung Digerbek Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur

BeritaNasional.ID Jakarta – Satu warung penjual minuman keras (miras) di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, digerebek Tim Satuan Gerak Cepat (SGC) Rajawali Polres Jakarta Timur, Selasa (1/01/2019) malam. Petugas membuang tembakan ke udara lantaran pembeli yang saat itu tengah antri, berupaya kabur saat polisi datang.

Dalam penggerebekan itu, sedikitnya lima kali suara tembakan ke udara terdengar saat suasana pembeli berjubel didepan warung. Buang tembakan itu dilakukan akibat belasan pembeli yang ada mengambil langkah seribu. Delapan pemuda yang tak sempat kabur akhirnya diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Katim SGC Rajawali Polres Jakarta Timur Ipda Baridi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Dimanaereka resah lantaran warung tersebut dianggap sebagai pemicu terjadinya tawuran. “Karena hampir setiap hari pemuda bolak-balik ke warung itu untuk membeli miras sebelum melakukan aksi tawuran,” katanya, Rabu (2/01/2019).

Selain mengamankan delapan pemuda, kata Ipda Baridi, pihaknya juga mengamankan pemilik warung tersebut. Tiga dus miras yang belum laku di jual juga diamankan untuk dijadikan barang bukti. “Semuanya kami serahkan ke Polsek Jatinegara untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara dari delapan pemuda yang diamankan, sambung Baridi, pihaknya melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sebilah senjata tajam jenis samurai yang dibawa oleh salah seorang pemuda. “Dugaan kami mereka minum miras dulu, setelah mabuk baru mereka tawuran. Makanya kami langsung amankan,” ungkapnya.

Pihaknya, sambung Ipda Baridi, tak akan berhenti melakukan razia di seluruh wilayah Jakarta Timur. Hal itu untuk mencegah terjadinya peredaran minuman keras yang selama ini dikonsumsi sebagai obat sebelum melakukan tawuran. “Kami juga berharap warga yang terganggu segera melaporkan ke kami karena akan kami tindaklanjut dengan segera,” pungkasnya. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button