NasionalSulawesi

PN Polewali Tangani 3.555 Perkara Lalu Lintas dan 2.083 Permohonan Keterangan

POLMAN – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menyebut telah menerima 3.555 berkas perkara lalu lintas, per 5 Desember 2018 termasuk Pidana biasa 192 berkas perkara.

Selain itu Pidana cepat 10 perkara, Pidana Anak 7 berkas perkara, perkara gugatan 55, perdata permohonan 96, perkara gugatan sederhana 29, berkas perkara permohonan 94 dan permohonan eksekusi ada 5.

Untuk tahun 2017 sisa 1 permohonan eksekusi serta 1 permohonan eksekusi hak tanggungan 2017 yang masuk di PN Polewali.

Ketua PN Polewali Heriyanti, mengungkapkan selain kasus perkara, permohonan surat keterangan juga terbilang besar sebanyak 2.083, mayoritas bermohon surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

“Kita menangani 33 kecamatan, untuk 2 kabupaten, sedangkan kita tahu penduduk terbanyak di Sulbar itu berada di Polman.” Jelasnya. saat di konfirmasi. Selasa, 11 Desember 2018.

Menurutnya, perkara pidana yang masuk masih didominasi dari kasus narkoba sementara perkara perdata masih ada 4 tunggakan yang belum di eksekusi di tahun 2017 dan 2018.

“Insha Allah, akan kami upayakan eksekusinya tahun depan pokoknya ini gak berhenti, mudah mudahan eksekusi selanjutnya dapat terpenuhi juga pengamanannya.” Ujar Heriyanti.

Mengingat banyaknya jumlah perkara yang masuk pihak PN Polewali harus bekerja extra dalam upaya menangani perkara di 2 Kabupaten, yakni Polman dan Mamasa.

“PN Polewali masih menangani perkara di 2 kabupaten, dari seluruh perkara pidana yang kita tangani ada satu terdakwa tindak pidana ringan yang divonis bebas.” Jelas Heriyanti.

Untuk memantau statistik, penyelesaian dan status perkara secara komprenhensif, PN Polewali menggunakan aplikasi monitoring implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Laporan : Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button