Megapolitan

PNS Pemprov DKI Jakarta Yang Bolos Kerja Hari Pertama Libur Tahun Baru Akan Disanksi

BeritaNasional.ID Jakarta – Sebanyak 1.441 pegawai negeri (PNS) Pemprov DKI Jakarta mangkir kerja hari pertama usai libur Tahun Baru 2019. Gubernur DKI Jakarta memastikan seluruh PNS yang bolos itu mendapat sanksi tegas.

Anies sudah memerintahkan inspektorat dan badan kepegawaian daerah melakukan pendataan dan meneliti seluruh PNS yang mangkir tersebut. “Pasti ada sanksi sesuai dengan atutan disiplin pegawai yang ada di lingkup Pemprov DKI Jakarta,” kata Anies, Rabu (2/01/2019).

Bentuk sanksi antara lain teguran tertulis, juga pemotongan tunjangan kerja. Bahkan bila makin membandel bisa sampai penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat. Bahkan sampai pemecatan bila melakukan pelanggaran berat seperti korupsi.

“Sanksi sesuai dengan tingkatan kesalahan. Tujuannya jelas untuk mendisiplinkan pegawai. Nanti harus disiplinkan, “katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono, mengatakan sudah mengatur hukuman disiplin bagi pegawai yang bolos.

“Kan ada hukuman disiplin. Teguran tertulis, segala macam ya. Termasuk yang ini nanti ada peringatannya dari kami,” ujar Wahyono.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur pegawai yang bolos hingga lima hari selama setahun, akan dikenakan teguran lisan.

Namun menurut Pergub 409 Tahun 2015, pegawai yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi tidak mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan.

Hingga pukul 16.35, tercatat ada 1.441 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan pada Rabu, 2 Januari 2019. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button