Hukum & Kriminal

Polda Sumut Tangkap 17 Pelaku Narkoba, Sita 22,69 Kg Sabu dan 20.000 Butir Psikotropika Jenis Etizolam

BeritaNasional.ID Medan – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 22,69 Kg sabu-sabu dan Psikotropika jenis Etizolam sebanyak 20.000 butir. Sebanyak 17 tersangka ditangkap bersama narkotika dan psikotropika itu.

“Pengungkapan kasus ini kita lakukan dari tanggal 26 Februari sampai tanggal 13 Maret, ada 17 tersangka dengan jumlah barang bukti 22,69 Kg Sabu dan sebanyak 20.000 butir psikotropika jenis Etizolam,” kata Kombes Pol Hendri Marpaung, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (18/3/2019).

Petugas menyita narkotika itu dalam penangkapan terpisah. Penangkapan terakhir berlangsung Rabu (13/3) dengan barang bukti Psikotropika jenis Etizolam sebanyak 20.000 butir.

Ini adalah jaringan internasional, jaringan Malaysia – Indonesia (Sumut), jelas Hendri.

Dia menambahkan, kasus peredaran narkotika ini sudah diselidiki anggotanya sejak 26 Februari 2019 lalu.

Penangkapan pertama dilakukan tim dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 19.00 Wib melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka laki-laki dengan inisial F, M Als. P dan I dengan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram yang dibalut dengan kertas karbon.

Petugas mengembangkan penangkapan itu, dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka F, M Als. P dan I, diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang akan memiliki Narkotika Jenis shabu di Jalan Garuda II Kec. Sei Semayang Kota Binjai.

Giliran Tim dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan. Kemudian laki-laki yang berinisial MY dibawa untuk dilakukan pengembangan  dan pada saat pengembangan laki-laki yang berinisial MY melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri. Kemudian MY dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pengobatan. Setelah selesai perawatan medis, laki-laki berinisial MY dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka MY, diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki di Desa Limaumanis Kab. Deli Serdang yang memiliki Narkotika Jenis shabu

Modus :
Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 955 (sembilan ratus lima puluh lima) gram ke dalam 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih dan menyimpannya di belakang rumah tersangka.

Pengembangan terus dilakukan giliran
Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.
Dari hasil keterangan tersangka MY dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 16.00 wib di Jalan Medan Tanjung Morawa Desa Limaumanis Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial EAS Als. G kemudian tersangka EAS Als. G di bawa ke rumahnya di Bandar Labuhan Bawah Dusun II Gang Mangga Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur tersangka EAS Als. G berupa 2 (dua) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat keseluruhan seberat 1.988 (seribu sembilan ratus delapan puluh delapan) gram. Selanjutnya laki-laki yang berinisial MY beserta barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Modus :
Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 1.988 (seribu sembilan ratus delapan puluh delapan) gram ke dalam 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih dan menyimpannya di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur tersangka EAS Als. G

Dari hasil interograsi dan analisa kasus tersangka EAS Als. G, diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki di Kota Tanjung Balai yang memiliki Narkotika Jenis shabu

Sementara Tim   Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan. Dari hasil keterangan tersangka EAS Als. G dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekira pukul 11.30 wib di Jalan Sipori-pori Kel. Beting Kwala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial DH kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan di samping rumah tersangka DH tepatnya di dalam gudang tumpukan teratak/tenda-tenda berupa 1 (satu) bungkus plastik teh warna kuning bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 1.000 (seribu) gram. Selanjutnya laki-laki yang berinisial DH beserta barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Modus :
Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 1.000 (seribu) gram ke dalam 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam dan menyimpannya di samping rumah Tersangka tepatnya di dalam gudang tumpukan teratak/tenda-tenda.

Selanjutnya Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 00.15 Wib di jalan lintas sumatera Desa Perjuangan Kel. Sei Balai Kab. Batubara tepatnya di pinggir jalan, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Diresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil xenia warna hitam No. Pol BM 1190-AX dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial SIS dan MS  dengan barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) unit handphone.

Sekira pukul 00.30 Wib di jalan lintas sumatera Desa Perjuangan Kel. Sei Balai Kab. Batubara tepatnya di pinggir jalan, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Diresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil avanza warna silver No. Pol BK 6426-ACH dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial ZRG dan AHP dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) buas tas warna hitam dan hijau yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat keseluruhan seberat 17.687 (tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh) gram.

Dari keterangan Tersangka SIS, MS, ZRG dan AHP bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut akan di antar kepada seorang laki-laki yang berinisial SK di Medan.  Kemudian sekira pukul 06.30 Wib Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka SK di Jalan Sisingamangaraja Kec. Medan Area Kota Medan tepatnya diparkiran Mc Donald’s dan dari tersangka SK dapat disita barang bukti 2 (dua) unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna biru putih No. Pol. BK 6426-ACH.

Selanjutnya ke 5 (lima) tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Modus :
Memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 17.687 (tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh tujuh) gram ke dalam 2 (dua) buah tas warna hitam.

Kemudian   Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan.
Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Jermal XV ujung di areal tanah garapan, Petugas Kepolisian Unit 3 Subdit III Diresnarkoba Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka laki-laki dengan inisial MIN Als. F dengan barang bukti yang disita berupa 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 45 (empat puluh lima) gram.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 18.45 Wib, Petugas Kepolisian dari Unit 3 Subdit III berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ARP Als. AG di Jalan HM. Joni Medan tepatnya di pinggir jalan umum.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib, Petugas Kepolisian dari Unit 3 Subdit III berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AH Als. H di Jalan Jemal VII.

Selanjutnya ke 3 (tiga) tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Modus :
Memasukkan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 70 (tujuh puluh) gram dimasukkan ke dalam plastik klip warna putih tembus pandang.

Selanjutnya  Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 10.00 wib ada 3 (tiga) orang laki-laki membawa Psikotropika dari Malaysia menuju Tanjung Balai menggunakan sampan selanjutnya Petugas Kepolisian Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira pukul 17.30 Wib di perairaan Teluk Nibung Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Petugas Kepolisian Unit 4 Subdit II Diresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit sampan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka laki-laki dengan inisial A Als. J, J dan I dengan barang bukti yang disita berupa 4 (empat) bungkus besar kemasan plastik warna silver yang masing-masing kemasan berisi Psikotropika sebanyak 500 papan atau 5.000 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 papan atau 20.000 (dua puluh ribu) butir.

Selanjutnya ke 3 (tiga) tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Modus :
Memasukkan Psikotropika Jenis Etizolam sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir dimasukkan ke dalam jaring plastik warna biru.

“Dari seluruh rangkaian penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 22,69 Kg sabu-sabu dan 20.000 butir Psikotropika jenis Etizolam. Narkotika dan Psikotropika ini dapat merusak 246.900 orang,” jelas Hendri.

Untuk Tindak Pidana Narkotika dikenakan Pasal  114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Melanggar Pasal Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Tindak Pidana Psikotropika dikenakan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman Pidana penjara 5 (lima) Tahun dan 10 (sepuluh) Tahun. Melanggar Pasal Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button