tasikmalaya

Polemik Dana Desa Tahap II di Tasikmalaya: 99 Desa Belum Cair, Aparatur Siapkan Aksi

 

Beritanasional.id – Jawa Barat,- Polemik pencairan dana desa tahap II di Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Hingga awal Desember 2025, tercatat 99 desa belum menerima dana kategori non-earmark, sementara sebagian desa lain sudah menikmati pencairan dana earmark. Ketidakjelasan ini memicu keresahan, bahkan ancaman aksi massa besar-besaran dari aparatur desa.

Desa Sukamanah: Pengajuan Sejak September Belum Cair

Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Cigalontang, Asdat Sudrajat, mengaku telah mengajukan pencairan sejak 8 September. Namun hingga kini, dana yang ditunggu tak kunjung turun.

“Dokumentasi penyerahan ada. Desa Tenyjonagara cair, sementara desa saya belum. Hanya earmark saja yang cair,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Asdat menilai alasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menyebut adanya gangguan sistem tidak masuk akal. “Kalau memang gangguan, seharusnya semua desa terdampak. Kenapa hanya non-earmark yang tersendat?” tegasnya.

Ia menambahkan, dana desa sangat vital untuk honor guru diniyah dan pembangunan fisik mendesak. Keterlambatan dianggap bisa melumpuhkan aktivitas sosial di desa.

Kepala Desa Terjepit Aturan

Nada serupa disampaikan Kepala Desa Guranteng, Kecamatan Pagarageng, Nunu Supriyatna. Ia menilai kepala desa seolah hanya menjadi “penyampai” tanpa kewenangan penuh.

“Dana desa itu seolah hanya dihormati, bukan diakui. Kepala desa tidak punya kewenangan sedikitpun, hanya mengikuti plot dari pusat,” katanya.

Nunu menambahkan, aturan yang berubah di tengah jalan membuat kepala desa terpojok di hadapan masyarakat. “Kami sudah bicara di muka umum, membuat perencanaan, tiba-tiba aturan berubah. Ini membenturkan kepala desa dengan warga,” ujarnya geram.

Ancaman Aksi Ribuan Aparatur

Sebagai langkah lanjutan, para kepala desa berencana menggelar audiensi dengan DPMD Tasikmalaya. Bahkan, ribuan aparatur desa di Jawa Barat tengah menyiapkan aksi bersama ke Jakarta untuk menuntut kejelasan pencairan.

“Kalau tidak segera cair, pembangunan desa akan lumpuh. Kebersamaan ini penting, meski ada desa yang sudah cair tetap akan ikut aksi,” tegas Nunu.

DPMD: Tersandung Regulasi Baru

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menyebut masalah terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

“Di PMK 81 disebutkan dana desa tahap kedua non-earmark kemungkinan besar tidak akan cair. Kami menyayangkan hal ini dan berharap ada revisi,” ujarnya.

Asep menambahkan, pemerintah daerah melalui bupati sudah melayangkan surat resmi ke Kementerian Keuangan untuk meminta peninjauan ulang. “Ini sangat berdampak pada pembangunan dan target kinerja kepala desa. Dana tahap pertama dan kedua seharusnya berkesinambungan, tidak bisa dipisah,” katanya.

Laporan: Chandra F Simatupang.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button