Nasional

Polisi Tangkap Juru Parkir Pengeroyok Anggota TNI Di Ciracas

BeritaNasional.ID Jakarta – Juru parkir pengeroyok dua angota TNI Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda dibekuk tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku adalah HP alias E (28), ditangkap di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan HP adalah pelaku yang menggeser motor mengenai Kapten Komarudin hingga berujung cekcok. Dia juga mendorong dada Pratu Rivonanda.

“Tersangka kedua kita ambil di rumahnya tadi malam inisial HP alias E, 28 tahun, pekerjaan juga juru parkir. Dan perannya yang menggeser motor mengenai korban. Kedua, ia mendorong dada korban kedua (Pratu Rivonanda),” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka AP yang berperan memegangi dan turut memukul Kapten Komarudin. Pria 32 tahun tersebut dibekuk di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018) dini hari, saat tidur.

Argo menjelaskan, kejadian berawal dari TKP di parkiran kawasan pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. Knalpot motor Kapten Komarudin berasap hingga ia berhenti untuk memperbaiki sembari jongkok.

Saat bersamaan, ada tukang parkir yang memperbaiki posisi parkir kendaraan namun stang kendaraan yang digeser mengenai kepala Kapten Komarudin. Cek cok mulut terjadi. Melihat kejadian itu, rekan-rekan tukang parkir bukan melerai, justru mengeroyok Kapten Komarudin yang mengenakan pakaian dinas TNI.

Pratu Rivonanda yang melihat pengeroyokan datang untuk melerai. Tapi ia juga dikeroyok.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam 5 tahun di penjara. (dki1/bn) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button