Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Riau-Jakarta

BeritaNasional.ID Jakarta – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Riau – Jakarta – Bandung. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, polisi menangkap GZ di apartemen Green Pramuka pada 8 Januari 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan polisi menangkap enam pelaku berinisial SUL, NOL, RID, OGU, TED, dan RUD.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan abon lele sebesar 6,5 kg sabu, 40 ribu butir ekstasi dan 20 ribu butir Yaba asal Thailand. Mereka merupakan jaringan Banjarmasin – Jakarta – Bandung, dengan tersangka GZ dan kawan – kawan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).

Dari pengembangan tersebut, kata Argo, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SUL. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur, pada Kamis (21/2).

“Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Argo juga menuturkan, zul kemudian dibawa ke kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur dan polisi kembali menemukan 5,9 kilogram sabu. Selain itu, polisi juga menemukan 500 gram sabu siap edar yang dibungkus dalam kemasan abon lele.

Setelah itu, polisi membentuk tiga tim untuk memburu tersangka di Bandung, Jakarta dan Riau. Hasilnya, polisi menangkap NOL pada Jumat (1/3) dan mengamankan lima unit ponsel.

“NOL berperan mengambil sabu seberat 15 kilogram sabu atas perintah tersangka PRES yang saat ini DPO. NOL mengaku mendapat upah senilai Rp 10 juta atas pekerjaannya itu,” jelas Argo.

Lebih jauh Argo menjelaskan, RID ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/3) dan menyita 2 gram sabu. Sementara tersangka TED, OGI dan RUD, mereka ditangkap di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/3/2019).

“Dari tangan ketiganya, kami menyita tiga unit ponsel dan satu unit mobil jenis Toyota Innova,” terangnya.

Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kelompok ini memanfaatkan kemasan abon lele untuk mengelabuhi petugas.

“Mereka selalu menggunakan kemasan makanan abon lele. Tersangka SUL pernah mengambil barang bukti empat bungkus Abon lele di kamar Hotel di kawasan Mangga Besar,” kata Calvijn.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button