Daerah

Polres Metro Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta – Bandung

BeritaNasional.ID Jakarta – Sat Narkoba Polres Jakarta Barat kembali membongkar sindikat jaringan narkoba Internasional lintas Jakarta – Bandung. Dari empat tersangka FJ, TH, RZ, dan MDL, petugas menyita 30,3 kg shabu, uang tunai Rp 2,3 miliar, 2 mobil, 8 handphone, sepeda motor dan buku rekening. Jaringan ini ternyata dikendalikan dari Lapas Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, total barang bukti yang diamankan (narkotika dan asset) sebesar Rp 48 Milliar. “Kami masih kembangkan penangkapan ini. Jaringan narkoba ini kami ungkap mulai dari bawah dan ternyata memiliki jaringan pengedar yang luas,” kata Hengki, Senin (6/8/2018).

Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka FJ dengan barang bukti 500 gram shabu. FJ diketahui sebagai pengedar di kawasan Teluk Gong Jakarta Utara, dan juga pemasok narkoba kepada geng tenda orange yang kerap melakukan penjambretan di Jakarta. Kedelapan tersangka jambret yang diamankan, semuanya positif menggunakan narkoba.

Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, dari penangkapan FJ, petugas melakukan pengembangan dan meringkus jaringannya tersangka TH di kawasan Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti 700 gram shabu.

“Tersangka (TH) ini berperan sebagai kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya di Palmerah,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut Hengki menambahkan, anggota polisi anti narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan. Petugas lalu menangkap (RZ) yang diketahui sebagai kurir dan juga penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara Jakarta Utara.

“Dari tangan RZ kami menyita 2 tas yang masing-masing berisikan 9 bungkus narkotika jenis shabu dan 20 bungkus narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 29.603 gram,” tambah Kapolres.

Dalam mengedarkan narkotika, lanjutnya, RZ dikendalikan oleh MDL yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan. “MDL kami tangkap di salah satu Apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka MDL ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan di gudang di Jakarta Utara,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi (PR) yang saat ini berada di salah satu lapas di daerah Jawa Barat. “PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia Indonesia. Adapun asset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL,” katanya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button