Nasional

Polri Bantah Keterengan Prabowo Soal Ahmad Dhani

BeritaNasional.ID Jakarta – Mabes Polri membantah keterangan Calon presiden Prabowo Subianto yang menyebut penahanan Ahmad Dhani adalah ketidakbenaran hukum atau ada dendam politik.

“Polisi dalam hal ini tetap proses penyelidikan itu berpijak pada fakta hukum yang sudah dianalisa, bisa dijadikan barang bukti pada saat persidangan. Itu yang penting,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Kamis (21/2/2019).

Dirinya mengatakan, silakan semua pihak mengemukakan pendapatnya. Namun Polri hanya bekerja berlandaskan fakta hukum yang ada.

Menurut fakta hukum, lanjut Dedi, Dhani telah divonis bersalah oleh pengadilan. Hal ini berarti sudah ada landasan hukum untuk menahan pentolan band Dewa 19 ini.

“Buktinya dia sudah divonis kan, ini berarti terbukti perbuatan melawan hukumnya,” tegasnya.

Jika ada yang merasa penahanan terhadap Dhani tidak adil, sambung Dedi, silakan mengajukan pra peradilan. Lagipula pengadilan Dhani selama ini terbuka untuk media, sehingga masyarakat bisa melihat langsung.

“Kalau dia merasa terganggu menyangkut masalah hak konstitusionalnya, dia bisa mengajukan sidang pra peradilan. Dia kan juga bisa mengajukan keberatan saat persidangan,” tutupnya. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button