Hukum & Kriminal

Polsek Percut Sei Tuan Bantah Tudingan ‘Tangkap Lepas’ Kasus Narkoba

BeritaNasional.ID Medan – Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto membantah tudingan yang menyebut pihaknya telah melepas seorang bandar sabu dengan tebusan Rp.30 juta.

Bantahan tersebut disampaikan Kompol Subroto menyusul adanya pemberitaan di salah satu media massa yang mengatakan Polsek Percut Sei Tuan diduga ‘tangkap lepas’ tersangka narkoba yang sebelumnya ditangkap di salah satu cakruk Pasar 16 Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Minggu (26/5/2019) lalu.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto mengatakan melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi BeritaNasional.ID, Selasa (11/6/2019) sore mengatakan, adapun kronologi kejadiannya adalah pada tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penggerebekan terhadap salah satu Cakruk di desa Kolam yg pada saat itu dilihat banyak orang berada di cakruk tersebut, pada saat petugas mendatangi cakruk banyak orang yang belarian namun ada 1 orang yang tidak melarikan diri dari lokasi mengaku bernama Riki.

Selanjutnya petugas menggeledah badan Riki namun tidak ditemukan bukti baik narkoba maupun benda lain yg melanggar hukum namum petugas menemukan plastik klip kecil kosong di seputaran cakruk yg berjarak 2 meter dari Riki. Selanjutnya Riki diamankan dan dibawa ke polsek, sesampainya di Polsek Riki diintrogasi dan dari hasil introgasi Riki menjelaskan bahwa ianya tidak ada keterlibatan dengan Narkotika.

Kapolsek menambahkan, penyidik memulangkan Riki yang ditangkap lantaran tidak terlibat dengan narkotika. Bahkan, perwira berpangkat melati satu ini juga menegaskan tidak ada meminta atau pun menerima mahar Rp.30 juta dari keluarga Riki.

“Penyidik menghubungi keluarganya dan meminta untuk datang esok hari, selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2019 pukul 16.00 WIB Riki diserahkan dan dikembalikan kepada pihak keluarga dengan tidak ada memberikan mahar apapun,” tulis Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto melalui pesan WhatsApp.

Namun, beberapa media sempat menulis bahwa kepulangan Riki yang disebut diduga sebagai bandar narkoba setelah memberi mahar senilai Rp30 juta kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan.

“Jadi berita itu tidak benar. Kita klarifikasi supaya yang lain tau,” pungkas mantan Kasubbag Humas Polrestabes Medan ini.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button