Daerah

Proyek DPU Pengairan Di Kali Bomo, Normalisasi Atau Naturalisasi Sungai ?

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Ada yang menggunakan istilah naturalisasi sungai untuk program mengembalikan lebar sungai dalam mencegah dan mengatasi banjir.
Istilah istilah ini pada masa lalu, termasuk pada era kini, untuk tujuan yang sama, yaitu normalisasi sungai.

Istilah normalisasi ini bisa dalam konteks mengatasi banjir akibat makin sempitnya daerah aliran sungai, entah karena diokupasi warga atau akibat pendangkalan alami.

Lantas apa sih perbedaan antara normalisasi dan naturalisasi sungai ?

Yudhi Prasetya Basuki, aktivis Himpunan Pecinta Alam (Hipaba) menjelaskan, normalisasi dalam pengertian konkrit adalah melakukan pelebaran sungai dengan memindahkan masyarakat sekitar. Pinggiran sungai dilakukan betonisasi.

Sementara pengertian normalisasi yang lain, normalisasi dalam arti sebenarnya yaitu mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan serta bentuk awalnya.

“Normalisasi mestinya mengikuti bentuk sungai, bukan menjadikan sebagai sungai yang lurus dan pinggir sungai dibeton,” ujar Yudhi kepada media ini, Selasa (5/6/18) saat konkow di Cafe Dulur Isun Banyuwangi.

Karena tujuan awal normalisasi adalah mengembalikan bentuk sungai sesuai dengan peruntukan awal, itulah yang disebut dinormalkan.

“Salah satu contoh saat ini yang dilakukan DPU Pengairan Banyuwangi. Belum jelas apakah normalisasi yang dilakukan dalam bentuk sungai akan diluruskan, dirapikan atau akan dibetonisasi,” ungkap Yudhi yang mengaku sudah melihat proses normalisasi di Kali Bomo, masuk Dusun Sidorejo, Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.

Dikatakan Yudhi, normalisasi yang sudah mulai dilakukan DPU Pengairan Banyuwangi tersebut sebenarnya akan menimbulkan sejumlah dampak buruk pada masa depan. Normalisasi dengan cara dan dalih apapun, apakah itu betonisasi atau meluruskan bentuk sungai bakal membuat aliran sungai semakin cepat.

“Bentuk sungai yang berkelok sesungguhnya bisa memperlambat laju aliran sungai. Dengan sungai diluruskan, daya dorong air akan semakin besar sehingga terdampak di sisi hilir,” lontarnya.

Tingginya kecepatan aliran air akan membawa lumpur dan sedimentasi yang cukup banyak. Tentu akibatnya sungai akan cenderung cepat mendangkal. Sedangkan jika dengan pola betonisasi, juga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Yudhi menjelaskan, pengertian naturalisasi sendiri merupakan penataan bantaran sungai yang lebih ramah lingkungan. Konsep naturalisasi memperlebar sungai dengan mengikuti bentuk alur sungai.

Berbeda dari konsep normalisasi dengan betonisasi, naturalisasi memanfaatkan ekosistem hijau di mana di pinggiran sungai ditanamani pohon.

“Konsep penataan naturalisasi selain bertujuan menjaga ekosistem yang ada di pinggir sungai tetap hidup, juga menjadikan pinggiran sungai bisa menyerap air,” tutur aktivis berambut gondrong ini.

Karena dengan kelokan tadi, lanjutnya, kecepatan air semakin pelan, jalur hijau dan air diserap. Dan akan punya kecepatan untuk diserap kembali di kiri dan kanan sungai, jadi secara alami air masuk ke dalam tanah. (red)

Caption : Pengerukan Kali Bomo dengan alat berat 2 begho

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button