Daerah

PSI Optimistis Tidak Langgar Kampanye

BeritaNasional.ID Jakarta – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membantah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2019. Bahan klarifikasi bakal disampaikan ke Bareskrim Polri.

“Kita optimistis bahwa PSI tidak melakukan pelanggaran kampanye,” ujar Grace di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa, (22/5/2018).

Grace percaya Polri bakal objektif menilai laporan yang dilayangkan Bawaslu RI itu. Grace bersama petinggi PSI lainnya pun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Bukti iklan PSI di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 pun dibawa untuk dijelaskan.

“Bahwa pengumuman poling yang kami tayangkan di sejumlah media cetak antara lain Jawa Pos itu bukanlah kampanye,” tuturnya.

Grace menilai undang-undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak mendefinisikan citra diri dalam kegiatan kampanye. Bawaslu pun dinilai secara sepihak melakukan interpretasi bahwa citra diri terebut dibatasi logo dan nomor urut.

“Tidak ada visi misi, tidak ada program, bahkan wajah saya, wajah sekjen, siapa pun orang PSI tidak ada di sini. Iklan PSI ini hanya terlihat seperti poling dan ini memang poling, poling ini ada di website kita umumkan melalui media cetak,” paparnya.

Bawaslu RI dituding diskriminatif dengan hanya melakukan tindakan secara sepihak. Grace mengaku keberatan dengan laporan yang dilayangkan Bawaslu. Bahkan PSI berencana melaporkan balik Bawaslu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran pelanggaran etik.

“Kami tidak melakukan pelanggaran kampanye, bahkan justru kami mempertanyakan Bawaslu bagaimana kredibilitas dari Bawaslu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Candra Wiguna ke Bareskrim Polri. Ketua Bawaslu Abhan menyakini PSI melakukan kampanye di luar jadwal.

“Kami sudah meneruskan temuan itu ke Bareskrim dan sudah diterima laporannya. Terusan dugaan tindak pidana tersebut nantinya ada di penyidik polisi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Abhan, Kamis, (17/5/2018).

Tindakan pelaporan itu merupakan hasil pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung punya peran untuk menangani kasus pelanggaran Pemilu 2019.

Dua petinggi PSI tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Abhan menyebut, iklan PSI yang dimuat dalam Harian Jawa Pos edisi 23 April 2018 termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye.

Abhan merinci dugaan pelanggaran PSI dalam iklannya. Materi bermasalah pertama adalah tulisan “Ayo ikut berpartipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kita tunggu pendapat dan voting anda semua”.

Masalah kedua adalah soal alternatif cawapres dan Kabinet Kerja Joko Widodo periode 2019-2024. Foto Presiden Joko Widodo, Lambang PSI, Nomor 11, calon wapres dengan 12 foto dan nama, serta 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara juga dianggap sebagai pelanggaran. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button