Hukum & Kriminal

Putusan Pacuan Kuda Diwarnai Disenting opinion

Polman Sulbar.Berita Nasioonal.ID– Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabulkan gugatan sengketa lahan di pacuan kuda area sport center Polewali Mandar meski saat sidang terjadi disenting opinion. Minggu, 26 Mei.

Gugatan warga Polman terhadap Pemkab Polman tersebut dikabulkan oleh majelis hakim PN Polewali. Humas PN Polewali, Hasmira Hakim menyampaikan, gugatannya dikabulkan tetapi dalam putusan tersebut tidak bulat karena salah satu dari tiga hakim berbeda pandangan.

“informasi dari Majelisnya jika putusannya itu tidak bulat, Majelis itu ada tiga orang yakni ketua, anggota satu dan anggota dua. Ketiganya ini musyawarah nya tidak bulat”terang Hasmira Hakim.

Lanjutnya, hakim ketua dalam hal ini yang bertindak ketua PN ada disenting opinion (berbeda pendapat). Ia juga menjelaskan, dari tiga hakim dimana dua orang berpendapat sama makan putusan diambil adalah yang dua orang namun tetap dalam putusan tidak mengurangi hak dari yang berbeda putusan karena ada jalur yang namanya disenting opinion.

Lebih jauh dijelaskan meski amar putusannya dikabulkan namun tetap dalam amar petusan tersebut ada disenting opinion. Ia juga menyampaikan, perbedaan pendapat memang ada ruang karena memang pengadilan menjunjung tinggi perbedaan pendapat.

“pendapat bu Ketua adalah seharusnya yang mengajukan gugatan adalah ahli waris dari perempuan Kadang bukan dari penggugat saat ini sementara dua anggota berpendapat siapapun boleh mengajukan sengketa” terang Hasmira Hakim.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button