ACEHMetro

Qanun IMB Kota Banda Aceh Siap Diparipurnakan

Beritanasional.id, Banda Aceh – Badan Musyawarah (BANMUS) DPRK Banda Aceh , sepakat akan memparipurnakan rancangan qanun retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kesepakatan itu , diputuskan dalam rapat BANMUS yang dipimpin ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, di ruang rapat DPRK lantai III kantor Dewan setempat , Kamis(29/08/19).

Rapat tersebut dihadiri ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, Anggota BANMUS yakni Sabri Badruddin , Bunyamin , Tgk. Azhar , Irwansyah dan Syarifah Munirah.

Dalam kesempatan itu Arif Fadillah menyebutkan, rancangan qanun ini harus diselesaikan sebelum pelantikan dewan kota baru.

“Qanun ini sebagai kado terakhir dari kita , dewan priode sekarang , dan kita berharap dapat bermanfaat bagi warga kota Banda Aceh “sebut Arif Fadillah.

Ditambahnya, intinya kita selalu mendukung , apa yang sudah dilakukan dari Komisi C DPRK.

“Oleh karena itu , Insya Allah Jumat malam akan diparipurnakan , selanjutnya dilanjutkan pada hari Senin depannya , mudah – mudahan dapat berjalan dengan baik  ” katanya lagi.

Hal senada juga disampaikan oleh Sabri Badruddin , Tgk. Azhar , Bunyamin , Irwansyah dan Syarifah Munirah.

“Raqan Retribusi IMB menjadi kado terindah bagi warga kota Banda Aceh dari dewan sekarang ” tutupnya. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button