Sulawesi

Rampas Hak Operasional, Ketua Arkes Makassar Minta Kabid Sarana Dispar Dicopot

 

BeritaNasional.ID — Dengan dkeluarkannya surat edaran penutupan tempat hiburan yang menyalahi ketentuan, berakibat seluruh usaha hiburan di Makassar dirugikan dengan cara merampas hak operasional mereka.

Menyaksikan hal tersebut, ketua Arkes Makassar Usdar Nawawi minta kepada Walikota Makassar agar segera mencopot pejabat Kepala Bidang Sarana Dispar sebagai pejabat yang bertanggung jawab.

Permintaan Usdar bukan tanpa alasan, pasalnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar nyata-nyata telah bertindak melanggar Perda no.5 tahun 2011 tentang Usaha Kepariwisataan. Ungkap ketua Arkes Makassar ini.

Kepada BeritaNasional.ID, Usdar menjelaskan, dalam Perda Pariwisata telah diatur penutupan seluruh THM sehari sebelum Ramadhan dan tiga hari sesudah lebaran, tapi nyatanya Disparda Makassar bertindak over dosis dengan melakukan penutupan dua hari sebelum Ramadhan yakni sejak 15 Mei 2018 hingga lima hari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni 2018. Dan praktis telah mengebiri hak operasional THM selama tiga hari.

“Ini sungguh-sungguh pelanggaran yang dibuat Dispar Makassar” , ketus Usdar saat dikonfirmasi via aplikasi whatsapp pribadinya. Rabu, 20/06/20178.

“ Biasanya sebelum Dispar menyerahkan naskah surat edaran penutupan, terlebih dahulu dibicarakan dalam rapat bersama tiga Asosiasi yakni PHRI, AUHM dan ARKES, tapi kali ini justeru tidak dilakukan dan edaran lansung saja diserahkan ke Plt Walikota DR Syamsu Rizal MI untuk ditanda tangan. Dan nyatanya telah merugikan seluruh pengusaha THM “, ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, surat edaran tersebut terkesan dipaksakan dibuat terlalu cepat yakni pada tanggal 7 Mei 2018, dimana penentuan 1 Ramadhan masih berproses.

“Pemerintahan tidak boleh dipermainkan seperti ini apalagi hal ini menyangkut kepentingan umum” tegas Usdar. –ali–

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button