Hukum & Kriminal

Remaja Tanggung Diciduk Polisi Kerap Menodong Di Terminal

BeritaNasional.ID Jakarta – Remaja tanggung Nandi (20) yang kerap menodong di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara,Minggu (20/1/2019) siang. Nandi berhasil ditangkap sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran polisi. Nandi dan tiga rekannya terlibat dalam penodongan di Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Arimbi Jurusan Merak-Tanjung Priok.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono menjelaskan, penangkapan terhadap Nandi berawal saat Nindi dan tiga teman lainya menumpang Bus itu dengan maksud mengamen. Saat mengamen mereka lalu menghampiri korban bernama Indra Lesmana yang kebetulan duduk di jok bagian belakang.

“Ada empat orang naik bus Arimbi dengan gelagat preman. Kemudian mereka mengamen lalu meminta uang. Namun ketika meminta penumpang yang duduk di belakang, mereka malah nekat berbuat jahat. Mereka melakukan penodongan,” ujar Sungkono di Jakarta, Minggu (20/1/2019).

Sungkono mengatakan, setelah meminta uang, rupanya Nandi dan kawan – kawannya belum juga puas. Nindi dan kawan – kawannya kemudian menodongkan pisau agar korban mau menyerahkan barang berharaga berupa ponsel. Karena ketakutan dengan tangan gemetaran, Indra lalu menyerahkan harta yang dimilikinya berupa handphone dan sejumlah uang .

“Pada saat turun, korban berteriak maling sehingga membuat banyak orang berkerumun. Sayang, dalam pengejaran mereka hanya Nindi yang berhasil ditangkap. Sedangkan tiga lainya kabur melarikan diri,” jelasnya.

Kepada polisi, Nindi mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan penodongan. Biasanya dia dan yang lainya beraksi di tempat tempat ramai seperti stasiun, pasar halaman mal dan terminal bus di wilayah Jakarta Utara. “Sudah sering beraksi. Bahkan mereka adalah satu jaringan dengan penjahat jalanan lain yang tersebar di Jakarta. Saat ini kami masih mengembangkan dengan mengorek keberadaan teman temanya yang kabur,” paparnya.

Dari tangan tersangka, sambung Sungkono, polisi mengamankan beberapa barang bukti untuk melakukan aksi kejahatanny yakni satu bilah pisau. Sementara barang bukti hasil kejahatan yang disita yaitu satu unit HP merk OPPO A57 dan uang tunai Rp 150 ribu. Atas kejahatannya Nandi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button