Hukum & Kriminal

Rugikan Negara 5,9 Milyard , 4 Pengurus Koperasi Sulbar Dan Metro Polman Mulai Bergulir

Dana Pinjaman 7 M , sebagian Tidak Dikembalikan

Mamuju Sulbar.Berita Nasional.ID –Empat pengurus Koperasi diduga merugikan negara kurang lebih 5,9 Miliar di Kabupaten Polman. Akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mamuju dengan agenda pembacaan dakwaan.

4 terdakwa tersebut adalah Rusdi Lantong sebagai Ketua KSP Sulbar, Muh Aldrin Ketua KSP Metro Makasar, Busman Sania Sek KSP Makassar dan Baso Bahtiar Sek KSP Sulbar.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Polman, Eko Vitiyandono SH dalam membacakan dakwaannya menyebutkan, bahwa dakwaan primernya didakwa dengan unsur pasalnya turut serta diamana ada perbuatan melawan hukum dan masing-masing punya peran sama.

” Masing- masing terdakwa memiliki peran yang sama dan turut serta hingga merugikan negara,”

Eko menyebutkan, motif ke 4 terdakwa mencari koperasi untuk dihidupkan kembali, setelah mendapatkan koperasi yang dimaksud, para terdakwa ini mencoba menghidupkan kembali dengan merubah nama koperasi menjadi Koperasi Sulbar dan Koperasi Metro, tidak hanya itu, selain nama koperasi dirubah struktur anggota seperti ketua sampai anggota juga ikut dirubah. Namun anehnya kata dia, dua koperasi itu pengurusnya sama.

Selain itu kata Eko, dana pinjaman senilai 7 Miliar tahun anggaran 2013. Sebut Eko sebagian besar tidak mengembalikan ke lembaga pinjaman dana bergulir di Jakarta. Padahal sebagian nasabah koperasi tersebut sudah menyetor. Akibat ulah pengelolah itu yang memainkan dana Koperasi, negara dirugikan hingga mencapai 5,9 Miliar.

” Dana peminjaman 7 Miliar ini masa pinjaman punya selama 60 bulan. Tapi pengelolah Koperasi tidak bisa mengembalikan, sehingga ditemukan kerugian negara sebanyak 5,9 Miliar” ungkap Eko yang mengaku terkait adanya terdakwa lain pihaknya belum memastikan karena masih menunggu fakta persidangan.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Andi Adha SH dan dua wakil anggotanya Yudikasi Waruwu,SH MH dan Irawan Ismail, SH MH. Sementara kuasa hukum yang mendampingi masing – masing terdakwa diantaranya, Irwan, SH, Andi Arif Hardi, SH. Julianto,SH. Agus,SH. Umar SH. Ananda Gani,SH dan Abdul Jamil SH. Sidang kembali digelar Minggu depan di PN Tipikor Mamuju dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button