BanyuwangiDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Rusak Fasilitas Kantor, Oknom Pengurus PGRI Kubu Unifah Rosidi Dilaporkan Ke Polresta Banyuwangi

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI JATIM – Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi kubu Unifah Rosidi berulah. Kantor PGRI dirusak. Ahirnya berusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

  1. Sugiono Eksantoso, Sekjen LKBH PB PGRI kubu H. Teguh Sumarno membenarkan kasus pengrusakan tersebut. Pihaknya telah melaporkan kepada APH, yaitu Polres Kota (Polresta) Banyuwangi.

“Ini baru selesai proses laporan ke Polresta Banyuwangi, atas pengrusakan Kantor PGRI Kabupaten Banyuwangi yang diduga dilakukan oleh M. Sodik, Ketua PGRI kubu Unifah Rosidi bersama pengurus yang lain,” jelasnya.

Kejadiannya bermula pada sore hari ada segerombolan masyarakat yang menggunakan seragam PGRI, melakukan aktivitas di Kantor PGRI. Kemudian salah seorang Pengurus PGRI Pimpinan Darman kubu H. Teguh Sumarno menginformasikannya.

Atas informasi tersebut Darman kaget, karena pada jum’at sore tidak ada jadwal kegiatan. Kemudian Darman perintahkan Pengurus yang lain melakukan pengecekan. Ternyata, pintu Kantor terbuka dan kemungkinan besar dibuka paksa.

Didalam kantor tersebut ada beberapa orang yang diduga kuat orang-orangnya M. Sodik. Setelah melakukan musyawarah lalu diputuskan untuk menggembok kembali kantor, agar tidak bisa dimanfaatkan oleh PGRI kubu manapun.

Disamping merusak fasilitas Kantor, PGRI Kubu Unifah Rosidi juga memasang berita melalui sejumlah banner yang menyesatkan, berita hoak, berita yang tidak benar. Mengatakan bahwa Kasasi sudah dimenangkan oleh Unifah Rosidi, padahal, kasus PB PGRI masih berproses di Mahkamah Agung (MA).

“Ketika Sekretaris PGRI, Kukuh, melintasi Kantor tersebut, terlihat gemboknya di rusak kembali. Ahirnya Pengurus PGRI didampingi Sekjen LKBH PB PGRI melaporkan pengrusakan ke Polresta Banyuwangi,” jelasnya.

Tuduhannya merusak gembok pintu lantai dasar dan pintu lantai dua, penurunan paksa 4 banner, 4 umbul-umbul, Struktur Pengurus PGRI dan PBH. Setelah mendapat laporan, Polresta langsung melakukan proses Inafis dan BAP.

 

 

.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button