Hukum & Kriminal

Rusak Motor Tidak Terima Ditilang, Adi Saputra Kena Pasal Berlapis

BeritaNasional.ID Tangerang – Usai video menghancurkan motor di depan petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan Viral. Adi Saputra (21) ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa pasal pun disangkakan terhadap pria yang merusak motor tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang. Pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka terjerat Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana,” ujar Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Ferdy menjelaskan, sangkaan itu bermula ketika polisi curiga dengan motor yang dirusak oleh Adi. Petugas kemudian menelusuri kepemilikan motor, diketahui motor itu didapatkan Adi dari seseorang berinisial D.

Motor yang dijual D merupakan milik dari seorang korban bernama Nur Ichsan yang pernah menggadaikan motor beserta STNK-nya. Motor berjenis matic itu dijual oleh D tanpa sepengetahuan Nur Ichsan.

“Tersangka mendapatkan motornya dari sosial media sekitar pertengahan Desember 2018 melalui sistem Cash on Delivery sebesar Rp3 juta, yang hanya dilengkapi STNK,” bebernya

Akibat ulah yang diperbuatnya, Adi terancam hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Diketahui Adi Saputra (21), menjadi viral setelah video dirinya beredar tengah menghancurkan sepeda motor di depan petugas di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), lantaran menolak untuk ditilang.

Batu dan potongan bodi motor menjadi barang bukti yang diamankan petugas untuk menguatkan perbuatan yang dilakukan Adi. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button