Sulawesi

Rutan Bantaeng Deklarasikan Zona Integritas WBK dan WBBM

Beritanasional.Id-Bantaeng — Rutan Bantaeng baru saja melaksanakan kegiatan Pencanangan Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Jum’at (01/03).

Kegiatan yang diikuti oleh Seluruh Pegawai Rutan Bantaeng bertempat di Lapangan Rutan Bantaeng, Kegiatan ini juga turut mengikutsertakan Perwakilan dari Polres Bantaeng, Perwakilan dari Kodim 1410 Bantaeng, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Ketua Dharma Wanita Rutan Bantaeng bersama Anggota.

Upacara Pencanangan yang dimulai pada pukul 08:00 WITA ini dibuka dengan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional Indonesia Raya dan Mars Pemasyarakatan dimana Dirijen lagu adalah Fatmawati, salah seorang Pegawai Rutan Bantaeng.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Muhammad Ishak yang kemudian diikuti oleh seluruh Pegawai yang hadir. Dalam Pencanangan Deklarasi tersebut yang berisi 5 (lima) poin yaitu :
1. Siap untuk mensukseskan Pelaksanaan Program WBK dan WBBM
2. Tidak akan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik di dalam Lapas/Rutan maupun diluar Lapas/Rutan
3. Bersedia memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, alat-alat komunikasi dan barang-barang terlarang lainnya di dalam Lapas/Rutan
4. Tidak akan membawa alat komunikasi (HP) ke lingkungan blok hunian dan menyimpannya di loker yang telah disediakan
5. Bersedia digeledah oleh petugas yang telah ditunjuk oleh Kalapas/Ka. Rutan tidak terkecuali oleh tunas muda pengayoman.

Sebagai Wujud Zona Integritas tersebut, seluruh tamu undangan yang masuk terlebih dahulu diperiksa oleh Petugas yang telah ditunjuk serta menitipkan Hp nya kedalam loker yang telah disediakan.

Kepala Rutan Bantaeng, Muhammad Ishak, menyatakan bahwa Deklarasi ini bukanlah suatu hal yang bisa dipandang dengan sebelah mata.

“Pencanangan Deklarasi Zona Integritas WBK dan WBBM ini merupakan suatu janji atau ikrar yang harus kita patuhi bersama. Saya harap semua pegawai yang telah mengucapkan bersama deklarasi tadi bisa betul-betul mencanangkan dan mengimplementasikan 5 (lima) poin tersebut kedalam tugas kita sehari-hari sebagai petugas pemasyarakatan”. Harap Ishak.

Kepala Rutan Bantaeng ini juga mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh perwakilan tamu undangan yang telah bersedia hadir untuk menyaksikan Kegiatan ini.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan, Abdul Karim, juga mengutarakan kekagumannya kepada 5 (lima) poin yang ada didalam pencanangan tersebut.

“Seperti yang kita ketahui, salah satu hal yang membuat dunia pemasyarakatan bobrok dimata masyarakat luas adalah peredaran gelap narkoba yang biasanya dilakukan oleh oknum-oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab dan kemudian menggunakan media komunikasi (handphone) untuk mengedarkan barang haram tersebut kepada warga binaan yang berada di suatu Lapas/Rutan. Sama seperti dengan harapan bapak Karutan, saya harap semua pegawai yang ada di Rutan Bantaeng ini bisa mematuhi perintah yang terdapat di dalam deklarasi tersebut untuk mengangkat kembali derajat pemasyarakatan di masyarakat luas”. Pungkas Karim.

Selain pencanangan Zona Integritas, Rutan Bantaeng juga merangkaikan kegiatan tersebut dengan pemusnahan Barang Bukti yang diikuti oleh perwakilan tamu dari Polres Bantaeng, Kodim 1410 Bantaeng dan Kejaksaan Negeri Bantaeng. Adapun barang-barang yang berhasil dimusnahkaan yaitu 15 (lima belas) buah Handphone, Obat-obat Daftar G (Tramadol) sebanyak 43 butir, Korek Gas sebanyak 10 buah, Pisau Cukur sebanyak 10 buah dan Charger Handphone sebanyak 4 buah.

Kontributor : Rutan Bantaeng

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button