Sulawesi

Rutan Bantaeng Gelar Sosialisasi kepada Warga Binaan Terkait Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017

Beritanasional.Id-Bantaeng — Kepala KPR (Kesatuan Pengamanan Rutan) Bantaeng, Amir, menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara bagi seluruh Warga Binaan Rutan Kelas II B Bantaeng.

Kegiatan ini diberikan pada saat warga binaan bermain sepak takraw di Lapangan Rutan Bantaeng, Senin (11/02) pukul 16:00 WITA.

Adapun arahan yang diberikan oleh Amir yaitu peraturan mengenai pakaian, obat, uang, dan barang kemasan yang akan diberikan kemudian digunakan oleh Warga Binaan.

“Pakaian yang ditetapkan oleh perubahan peraturan ini hanya berjumlah sebanyak 6 (enam) pasang, jadi bagi kalian yang merasa memiliki pakaian yang lebih dari ketetapan yang telah ditentukan, mohon kiranya agar keluarga kalian datang mengambil pakaian yang lebih tersebut. Untuk masalah obat, obat-obatan yang boleh dikonsumsi bagi warga binaan adalah obat yang telah mendapat persetujuan medis dan dokter yang ditunjuk oleh Rutan Bantaeng”. Pungkas Amir. “Dan yang paling penting adalah barang kemasan. Selama ini, barang kemasan tidak diperbolehkan untuk masuk, tetapi dengan adanya perubahan tata tertib ini, semua barang kemasan bisa masuk ke dalam dengan syarat kalau pembungkusnya harus dibuka dan dimasukkan ke dalam plastik transparan contohnya mie Instan dan kopi instan yang pembungkusnya harus diganti dengan plastik yang telah disediakan oleh pihak Rutan”. Lanjutnya.

Terakhir, mengenai uang yang dimaksud dalam perubahan yaitu uang yang diperbolehkan dimiliki oleh Narapidana dan Tahanan merupakan uang yang telah melalui subtitusi uang dengan alat tukar khusus dalam bentuk virtual dengan jumlah maksimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Hal ini diupayakan agar barang-barang terlarang yang dimasukkan ke dalam barang kemasan oleh pembesuk untuk warga binaan bisa didapati oleh petugas dan tidak lolos masuk ke dalam warga binaan. Salah satu penyebab masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan Handphone itu karena barang tersebut disamarkan ke dalam barang kemasan yang pembungkusnya tidak dibuka.

Amir juga menambahkan bahwa setiap barang-barang kemasan atau titipan makanan yang dibawa oleh pembesuk untuk warga binaan akan digeledah didepan pembesuk atau pengirim makanan tersebut agar menghilangkan kecurigaan bagi warga binaan dan pengirim makanan. Dan apabila di kemudian hari didapati barang-barang terlarang tersebut maka, kedua belah pihak akan diminta pertanggung jawabannya.

Di Akhir sesi, Kepala KPR Bantang ini membuka sesi tanya jawab bagi warga binaan yang merasa kurang jelas dengan penjelasan tersebut ataupun sekedar mengeluarkan keluh kesah yang mereka hadapi selama menjalani masa pidana di dalam Rutan Bantaeng ini. *)

Kontributor : Rutan Bantaeng

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button