Sidrap

Satpol PP Siap Jaring ASN Berkeliaran Di Luar Jam Kerja

SIDRAP BeritaNasional.ID, —Dalam rangka penegakan disiplin bagi ASN Lingkup Pemkab Sidrap, sesuai UU dan Petunjuk Bupati Sidrap H. Dollah Mando, Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Sidrap untuk melakukan operasi penertiban ASN yang berkeliaran di luar jam kerja. Bukan cuma di lingkup SKPD, tapi di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Hidayat Mahmud melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP Sidrap, Fasrah Nur, saat dikonfirmasi Selasa, 8 Januari 2018. Menurut Fasrah Nur, Penertiban ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidrap No.800/4358/Satpol-Damkar tentang Peningkatan Disiplin Kerja ASN.

“Surat Edaran Bupati telah terbit, dan arahan Kasatpol PP dan Damkar untuk segera terjun melakukan penertiban ASN secara insidental,” ungkap Fasrah.

Fasrah menambahkan, ASN yang terjaring razia penertiban akan didata dan dilaporkan kepada Bupati Sidrap dengan ditembuskan kepada Pimpinan instansi ASN yang bersangkutan sebagai dasar penjatuhan sanksi lebih lanjut.

“Tugas Satpol PP itu selaku eksekutor yang bertindak di lapangan, adapun sanksi bagi ASN merupakan kewenangan BKPPD yang direkomendasikan ke  Pimpinan mereka masing-masing,”terang Fasrah. (advetorial)

Laporan : Risal Bakri
Editor    : Muhammad Yahya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button