ACEH

Seluruh Petugas Sipir di Aceh Tandatangan Fakta Integritas dan Tes Urine

Beritanaaional.Id, Banda Aceh – Seluruh petugas Sipir di bawah jajaran Kanwil Kumham Aceh dites Urine dan tandatamgani Fakta integritas tolak narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Lilik Sujandi, melalui Kadivpas Kumham Teuku Meurah Budiman, kepada wartawan media ini menyebutkan seluruh petugas Sipir di wilayah Aceh diwajibkan menandatangani Fakta integritas dan menjalankan tes Urine yang ditangani oleh petugas BNN. Pelaksanaannya dilakukan secara serentak se provinsi Aceh.

Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Yusnaidi, SH menandatangani Fakta Integritas lawan narkoba, dalam rangka mencegah narkoba masuk lembaga pemasyarakatan. Foto : Alan

Bagi yang tidak mengikuti Apel dan menandatangani Fakta integritas serta mengikuti tes urine, maka petugas tersebut akan dipanggil ke kantor wilayah.

“Kegiatan ini kita laksanakan secara serentak di seluruh Aceh,”kata Teuku Meurah Budiman, yang dikonfirmasi via telpon selulernya, Rabu pagi (9/10/19).

Petugas dari BNNP Aceh menguji kadar urine petugas Rutan Jantho dalam rangka upaya pencegahan kontaminasi dengan narkoba. Foto: Alan.

Ditambahkan Meurah, Aktivitas tersebut diwajibkan diikuti oleh seluruh Sipir yang ada di Rumah tahanan, Lembaga pemaayarakat semua kelas yang ada tanpa terkecuali. Kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan kanwil kumham Aceh dalam upaya memberantaskan narkoba di Aceh dan keterlibatan petugas Sipir di jaringan Narkoba tersebut.

Kepada petugas yang berhalangan atau tidak hadir pada kesempatan tersebut, maka harus menghadap ke Kanwil Kumham dan jika terbukti terkontaminasi dengan aktivitas narkoba akan diberi sanksi, berupa pembinaan khusus hingga pemecatan dari ASN.

Kepala Rutan Jantho memimpin Apel pelaksanaan penandatanganan Fakta Integritas dan tes urine kepada seluruh petugas Rutan. Foto: Alan.

Dalam Fakta Integritas yang ditandatangani oleh masing masing petugas itu, tercantum empat poin yang harus dianut dan dijalankan oleh para petugas Sipir, ialah 1. Tidak akan melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang sejenis lainnya, 2. Berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja, 3. Mematuhi terhadap segala peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan kode etik pegawai negeri sipil, dan 4. Apabila melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba bersedia dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa perhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Fakta intergritas tersebut, selain ditandatangi oleh individu petugas Sipir masing masing juga ditandatangani oleh kepala Rutan atau Lapas bersangkutan.

“Yang tidak mengikuti penandatanganan Fakta Integritas dan Tes Urine di tempat kerja masing masing, maka akan kita panggil ke Kantor Kanwil dan akan kita lakukan disini, bila terbukti maka sanksi berat akan diberikan,” demikian tegas Meurah.

Ditanya soal hasil yang sedang dan sudah dilakukan di Rutan dan lapas yang ada di aceh saat itu, Meurah mengaku hampir 70 persen sudah diperoleh informasi cepat dengan hasil tes urine petugas seluruhnya negatif.

“Sekitar tujuh puluh persen informasi yang sudah saya terima, seluruhnya negatif dari pengaruh narkoba,” sebut dan tutup Teuku Meurah Budiman. (Alan).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button