NasionalSulawesi

SENGKETA LAHAN SAWAH, POLISI POLMAN AMANKAN PARANG BADIK DAN 8 ORANG DI PAKU

POLMAN – Satuan Reskrim bersama personil Polsek Binuang, Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, bersama personil Kodim 1402/Polmas mengamankan 8 orang di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Polman. Senin, 12 November 2018.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K mengatakan, berdasarkan informasi bahwa di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Polman terjadi sengketa lahan dan peristiwa ini sudah berulang.

“Perkara ini sudah berulang, sudah putus 6 bulan untuk inisial (E) di Pengadilan. Dia berperkara dengan keluarganya sendiri yakni pemilik lahan persawahan inisial (B).” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K.

Pihak Kepolisian masuk melakukan pengamanan karena pihak (E) diduga kembali menyewa orang untuk menggarap sawah milik (B) seluas kurang lebih 2 Hektar di Dusun Kamiri, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Polman.

“Jadi kami duga (E) sewa orang untuk masuk menggarap sawah yang sudah memiliki alas hak atas bernama BASARONG, nomor sertifikat 1645, 1646, 1647 tanggal 14 Juni 2014 perolehan Hibah dari Muhammad Ali, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor : W22.U21/52/Pdn/I/2018.” Jelas AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K.

Polisi kemudian mengamankan 8 orang setelah melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar wilayah objek sengketa polisi menemukan sajam berupa parang dan badik, meski tak melekat di badan petugas menduga adalah milik mereka.

“Kami amankan tuk periksa, pendalaman dalam hal ini polisi dapati sajam, memang tak melekat pada badannya tetapi rumah inisial (H) keberadaannya bersama (E). Jadi indikasinya semua yang diamankan adalah orangnya inisial (E).” Kata AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K.

Dari 8 orang yang diamankan, yakni inisial RD (31) warga Dusun Labuang, Desa Laliko, Kecamatan  Campalagian, Polman, NR (41) warga Dusun Rappogading Selatan, Desa Lampoko, Kecamatan  Campalagian, Polman, SH (55) warga Dusun 3 Belullu, Desa Buku, Mapilli.

Kemudian MD (40) warga Dusun Balatau, Desa Mambu, Luyo, Polman, MD (30) warga Dusun Bellulu, Desa Buku, Mapilli, AR (16) Thn, Mapilli, YS (29) warga Dusun Belullu, Campalagian SU (58) warga Dusun Sengkar, Desa Katumbangan, Campalagian.

“Selain 8 orang polisi juga amankan parang panjang sebanyak 3 buah dan 1 buah senjata penusuk jenis badik, mereka langsung dibawa ke Polres Polman guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait temuan sajam itu.” Jelas AKP Niki Ramdhany.,SE.,S.I.K.

Laporan  :  Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button