Daerah

Sidang Budi Pego, Saksi Melihat Demonstran Kibarkan Spanduk Berlogo Palu Arit

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Lanjutan sidang kasus demo berlogo palu arit di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri (PN) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi pertama yang dihadirkan adalah Bambang Wijanarka, Senior Manager External Affairs, PT Bumi Sumsesindo (PT BSI).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata SH, Bambang mengatakan telah melihat gambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam demo yang dikoordinatori terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, pada 4 April 2017 lalu.

“Waktu itu saya sedang lewat menggunakan mobil, saya melihat logo itu,” terangnya, Selasa (10/10/17).

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan. Dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 17 Oktober 2017 mendatang, dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi JPU.

Penasihat Hukum terdakwa, Ahmad Rifai, SH, bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Dia menilai perbuatan Budi Pego tidak bisa dijerat dengan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

“Karena tidak mengandung unsur mengajarkan dan menyebarkan paham komunis. Tidak ada orasi yang menyebarkan komunis,” ucapnya.

Tetapi dari foto dan video yang beredar, demo yang dipimpin Budi Pego terlihat memajang logo palu arit. Tak tanggung-tanggung, logo tersebut ada dua buah.

Sementara ratusan massa penyelamat NKRI, yang terdiri dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Forum Suara Blambangan (Forsuba) dan Pemuda Pancasila (PP), terus mengawal jalannya persidangan. Mereka mendesak pengadilan untuk bersikap tegas terhadap kasus yang disinyalir ada kemunculan Komunis gaya baru di Bumi Blambangan.

“Harus kita ingat, tentang bahaya Laten Komunis. Banyuwangi punya sejarah kelam, 62 orang kader GP Ansor telah menjadi korban kekejaman PKI pada 18 Oktober 1965 di Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring,” sergah Ketua Forsuba yang juga sesepuh GP Ansor Banyuwangi, H. Abdillah Rafsanjani. (MH.Said)

Caption : Terdakwa Budi Pego saat menjalani sidang di PN Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button