Daerah

Sidang Lanjutan Rastra, Terdakwa Taufan Pawe Keberatan Diliput Media

BeritaNasional.id, Parepare__Sidang Lanjutan Kasus Pemanfaatan Program Beras Sejahtera (Rastra) dengan Agenda Putusan Sela, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Parepare, Jumat (22/6/2018) malam.

Hanya saja, Terdakwa Taufan Pawe (TP) keberatan jika sidang diliput oleh Media Massa.

“Kenapa baru ada wartawan yang datang, ini politis, ini momen Pilkada, boleh ambil gambar tapi jangan Visual,” keluh Taufan Pawe di depan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Parepare, Hj Andi Nurmawati SH, MH.

Ketua Majelis-pun meminta toleransi kepada wartawan untuk memenuhi permintaan terdakwa. “Kita punya Hak pak. Bagaimana, Teman Wartawan saya tidak melarang namun ada permintaan jangan ambil Gambar Visual,” ungkap dia.

Pasca permintaan tersebut sejumlah Awak Media memilih berada di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Parepare.

Kasus Ratra sendiri berproses setelah Rekomendasi Panwaslu Kota Parepare menyerahkan ke Kepolisian atas laporan salah seorang warga, Abdul Rasak Arsyad.

Adapun jeratan hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Jo pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp.6 juta. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button