Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Lampu Jalan Kab Polman Tarik Perhatian Langsung KPK

Mamuju.Sulbar.Berita Nasional.ID —Sidang perdana dugaan tindak pidana Korupsi ( Tipikor) pengadaan lampu jalan tenaga surya terhadap 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) dengan alokasi dana desa ( ADD) tahun 2016 – 2017. Dipantau langsung KPK dengan alat rekaman yang dipasang disetiap sudut ruangan persidangan Tipikor Mamuju.

Ditemui koordinator tim perekam setiap persidangan Tipikor, Muh Alahbsi Ahmad mengatakan, terkait sidang perdana dugaan penyalahgunaan anggaran negara . Mengaku, yang fokus menjadi perhatian KPK dalam sidang Korupsi lampu jalan ini adalah mantan kepala Bidang Pemerintah desa ( Pemdes) Dinas PMD Polman yang kini menjadi terdakwa Andi Baharuddin. KPK menilai, bahwa jabatan terdakwa Andi Baharuddin adalah jabatan yang mengetahui semua program desa termasuk anggaran yang masuk atau cair ke setiap desa. Namun yang terjadi pada pelaksanaan program setiap desa khusunya pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan menyerap anggaran ADD ditemukan kerugian negara Miliaran rupiah.

” Setiap persidangannya terdakwa Andi Baharuddin dipantau langsung KPK, karena selain terdakwa sebagai pejabat di Dinas PMD, juga terdakwa memang mengetahui soal program desa dan kucuran anggaran setiap desa,” kata Ahmad saat ditemui usai persidangan Tipikor pengadaan liatrik tenaga surya Polman. Rabu kemarin 18 Juni.

Ahmad menilai, berkaca dengan kasus ini yang saat ini sudah masuk dipersidangan Tipikor. Berharap kepada semua kepala desa ( Kades ) agar tidak main – main menggunakan anggaran desa, apalagi Presiden Republik Indonesia Jokowi meminta agar dana yang dikucurkan ke desa wajib diawasi apalagi kalau ada yang salahgunakan tentu wajib dilaporkan.

” pak Presiden saja meminta untuk kita semua mengawasi dana desa. Saya kira semua Kades harus bercermin tentang kasus ini untuk selalu berhati – hati gunakan dana desa dan harus benar – benar menyerap dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya    (Adji / Yuni ).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button