Daerah

Sinergi Dengan KPK, Pemkab Banyuwangi Gelar Sosialisasi Perpajakan Daerah

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Senin (2/12/19) akan menggelar sosialisasi perpajakan daerah.

Sebanyak 500 wajib pajak daerah sudah diundang oleh pemkab untuk hadir di agenda yang akan digelar di Pendopo Shaba Swagata ini.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banyuwangi, Ir. H. Mujiono, pihaknya sudah menyebarkan undangan ke ratusan wajib pajak daerah untuk datang di acara dimaksud.

“Terutama mereka yang terkait pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Rencananya, dari KPK yang hadir adalah Bapak Asep Rahmat Suwanda, selaku Koordinator Wilayah VI, Koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK,” jelas Mujiono.

Antara KPK dengan Pemprov dan Pemkab/Kota Se-JATIM pada 28 Februari 2019, sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MOU). Termasuk salah satunya dengan Pemkab Banyuwangi.

Dijelaskan Mujiono, pertemuan besuk diawali dengan sosialisasi perpajakan dan landasan hukum yang mewajibkan bayar pajak bagi pengusaha restoran, pengusaha hotel, pengusaha parkir, dan pengusaha hiburan.

Pemkab dan KPK juga akan menyosialisasikan tentang sistem informasi perpajakan daerah, yakni Sistem Informasi Bersama Manajemen Pajak Daerah Banyuwangi (Si Bambang).

“Pembahasannya seputar itu. Sebenarnya, ini bagian dari upaya penegakan hukum pajak daerah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu memaksimalkan ‘law enforcement’ atau penegakan hukum melalui penagihan pajak kepada wajib pajak di Banyuwangi,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Agus Siswanto mengatakan, para pengusaha itu sengaja dikumpulkan untuk dijelaskan bahwa KPK dengan pemkab sudah menjalin kerja sama untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah. Termasuk pendapatan dalam pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan.

“Kita menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk mentaati semua aturan, mulai dari mendaftarkan sebagai wajib pajak, taat melaporkan, taat membayar, termasuk mengurus izinnya,” kata Agus.

Diketahui, di Banyuwangi terdapat 11 jenis pajak yang dipungut daerah. Antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PBB, BPHTB, pajak ABT, pajak MINERBA dan parkir.

“Sampai dengan Oktober 2019 ada 5.382 OP terkait pajak daerah. Ini ada kenaikan sebesar 138% dari tahun sebelumnya. Perkembangan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan 26 November 2019, tercatat Rp 421 miliar, atau 81,4 persen dari target 2019 yang sebesar Rp 517 M,” beber Agus.

Ditambahkan, untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan WP, lanjut Agus, pihaknya telah melakukan inject system ‘Si Bambang’ ke beberapa sistem di sejumlah hotel, restoran, hiburan & parkir.

“Hingga sekarang telah terinjek sistem sebanyak 26 OP dan yang telah terkoneksi sebanyak 20 OP. Yang belum online masih menunggu ijin pemilik/vendor IT untuk koordinasi lanjutan berkaitan dengan koneksi database serta User ID-nya. Nanti di sosialisasi akan kami jelaskan dengan gambalang dan detail kegunaan sistem ini,” pungkasnya. (red) 

Caption : MoU KPK dengan Pemkab Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button