DaerahHukum & KriminalJawa Timur

Dianiaya Sampai Terluka, Seorang Istri Polisikan Suami

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Tidak terima dianiaya semena-mena oleh suaminya, Denok Triani Roro Wilis (24), warga Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke polisi.

Kasus penganiayaan yang dialami Denok itu dilakukan oleh suaminya yang bernama Erik Adi Suyono (35) pada Sabtu dinihari (2/9/17) sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di halaman belakang Hotel Nusantara, masuk Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya itu, korban Denok mengalami luka memar bengkak dibagian kelopak mata sebelah kanannya.

“Rasanya sakit sekali sampai sekarang Pak. Jelas saya tidak terima, jadi saya mohon keadilan,” ucapnya kepada petugas Polsek Gambiran, Aiptu. Dyan Mustika Ervianto, yang menerima laporannya, Rabu (6/9/17) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dikatakan Denok yang sudah punya satu anak cewek berusia 5 tahun dan duduk dibangku TK A buah cinta dengan suaminya ini, sejak beberapa bulan terakhir rumah tangganya memang dilanda prahara. Namun menurutnya bukan berarti suaminya bisa seenaknya main tempeleng kepada dirinya.

“Saya hanya berharap keadilan Pak. Apakah boleh seorang suami main tempeleng kepada istri sampai luka begini,” lontar Denok sembari menunjukkan bekas lukanya kepada media ini, Minggu (10/9/17).

Pasca penganiayaan yang dilakukan suaminya itu, korban Denok yang menikah dengan suaminya selama kurang lebih 6 tahun itu, kini pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu. Sebelumnya, selama ini pasutri tersebut tinggal dirumah suaminya di Dusun Kaliputih, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Kapolsek Gambiran, AKP. Ketut Redana melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka. SPKT) Aiptu. Dyan Mustika Ervianto seusai menerima laporan korban Denok Triani Roro Wilis, langsung memintakan Visum Et Repertum (VER) di RS terdekat di wilayah Kecamatan Gambiran dan melimpahkan perkara tersebut di Satuan Reserse Kriminal untuk proses hukum selanjutnya. (Hakim Said)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button