DaerahHukum & KriminalTNI Dan Polri

Teh Hijau Berisi Sabu Seharga Rp 15 M Berhasil Diamankan Polresta Samarinda

BeritaNasional.ID, Samarinda –Satreskoba Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek Sungai Pinang mengamankan 9 Kg lebih sabu dari dua tersangka di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Saat menggeledah tas yang dicurigai, petugas kepolisian menemukan 6 bungkus teh hijau di dalam tas berwarna merah, dan 4 bungkus teh hijau di dalam ransel berwarna hitam.

Ternyata setelah dibongkar, polisi menemukan sabu-sabu di dalam setiap kemasan dengan berat masing-masing hampir mencapai 1 kilogram.

“Total 10 ball sabu-sabu yang kami amankan. Keduanya langsung kami amankan, dan menjalani proses sidik,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman.

Dari keterangan kedua pelaku,diketahui bahwa mereka bepergian dari Berau menuju ke Balikpapan untuk menyelundupkan sabu-sabu tersebut. Bahkan, salah seorang tersangka mengungkapkan bahwa narkotika yang mereka bawa berasal dari Tawau, Malaysia.

“Pengakuannya mereka hanya mengambil di Berau. Namun, dari informasi yang kami terima, barang tersebut berasal dari Malaysia dan akan di edarkan ke wilayah Kaltim,” ungkap Arif Budiman

“Jika dilihat sepintas, barang ini hampir sama dengan tangkapan di Kalsel yang disita sebanyak 200 kilogram,kemungkinan ini pecahannya,” ucapnya.

“Dari jumlah sabu yang mencapai berat 9, 7 kg lebih tersebut, kalau dirupiahkan maka mencapai nominal Rp 15 miliar,” sambungnya

Ditemui terpisah, Kapolsekta Sungai Pinang Kompol Ramadhanil menjelaskan, dua kurir ini sudah di incar selama satu minggu. Ketika keduanya melintas di Jalan Poros Samarinda-Bontang. Pihaknya melakukan pencegatan di jalan.

“Kita cegat di jalan dengan truk sambil pura-pura perbaiki ban. Saat macet panjang. Pelaku juga ikut terjebak macet tersebut. Nah saat itulah kita ringkus mereka,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku yakni Atong mengaku bahwa dirinya diupah dengan nominal Rp 10 juta, jika barang tersebut berhasil tiba di Balikpapan. Atong sendiri bertugas menghubungi bandar asal Tawau, sementara Dedi hanya berperan sebagai supir.

“Saya yang komunikasi dengan orang di Tawau. Barangnya saya ambil di pinggir jalan di Berau, dan baru menerima upah jika sudah sampai di Balikpapan,” ungkap Atong, Kamis (26/3/2020).

Atas perbuatannya menyelundupkan sabu-sabu, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, dan maksimal hukuman seumur hidup.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button