Daerah

Terpidana Kasus Korupsi BLBI Kembalikan Rp 87 Miliar Kepada Negara

BeritaNasional.ID Jakarta – Terpidana korupsi kasus BLBI Samadikun Hartono mengembalikan uang pengganti terakhir kepada Negara sebesar Rp 87 Miliar. Sebelumnya, ia sudah membayar sebanyak empat kali.

Samadikun sempat menjadi buronan sejak 2003 silam, dan baru berhasil ditangkap pada April 2016 ketika kedapatan menyaksikan F1 di Shanghai, Cina.

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp. 2,5 triliun. Ia pun harus membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 169 miliar dan menjalani masa tahanan selama empat tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Tribagus Spontana mengatakan kalau terpidana korupsi Samadikun Hartono telah melunasi uang pengganti sebesar Rp 169 miliar dengan empat kali pembayaran. Tony menyebutkan, pertama Samadikun membayar sebesar Rp 41 miliar, lalu di tahun 2017 Samadikun kembali membayar uang pengganti sebesar Rp.40 miliar. Pada pembayaran ketiga yaitu awal 2018 sebesar Rp 1 miliar.

“Pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi dalam arti membayar kali terakhir sebagai pelunasan kewajibannya kepada Pemerintah kepada Negara sebesar Rp 87.472.186.461. Secara resmi sudah saya serahkan melalui bank mandiri untuk selanjutnya diserahkan kepada kas Negara,” ujar Tony pada Kamis (17/5/2018) di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Ia pun menegaskan kalau uang pembayaran tersebut bukan hasil dari penjualan aset milik Samadikun yang ditahan.

“Artinya dengan pelunasaan ini sudah tidak ada sangkut-paut lagi dengan aset-aset yang bersangkutan, sudah selesai,” jelas Tony.

Ia pun mengingatkan kepada terpidana korupsi lainnya yang masih belum memenuhi kewajibannyabuntuk membayar uang pengganti maupun denda kepada Negara.

“Agar terpidana yang lain yang masih meniliki kewajiban kepada Negara, baik itu kewajiban pembayaran denda, uang pengganti dan sebagainya, hendaknya juga segera melakukan kewajibannya kepada Negara,” tandasnya. (dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button