Daerah

Tiga Pelaku Curanmor Digelandang Reskrim Polsek Muncar

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Jelang Lebaran, Reskrim Polsek Muncar berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua lokasi yang berbeda.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim, Ipda Eko Darmawan mengatakan, dua kejadian Curanmor tersebut peristiwanya di tempat parkir toko Al Fariz Jaya, masuk Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, dan di depan ATM BRI Sumberberas, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar Banyuwangi Jawa Timur. Ditegaskan Ipda Eko, curanmor yang terjadi di tempat parkir toko Fariz Jaya terjadi pada Minggu (2/6/19), sedangkan curanmor yang terjadi di depan ATM BRI Sumberberas, Muncar terjadi pada Senin (3/6/19).

“Dari kejadian di dua tempat itu, kita berhasil mengamankan 3 terduga pelaku,” ungkapnya, Selasa (4/6/19) malam.

Dipaparkan Ipda Eko, untuk kasus curanmor didepan ATM BRI, pihaknya berhasil mengamankan 2 terduga pelaku, yakni Hajir alias Ucil Bin Sayid (20) warga Dusun Canga’an RT 05 RW 07 Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng dan Gesang Setyo Putro Alias Gesang (29) warga Dusun Umbulrejo RT 02 RW 04 Desa Bagorejo, Kecamatan Srono Banyuwangi Jawa Timur.

“Dua orang ini, diduga mencuri ranmor milik korban yang bernama Sriana (33), warga Dusun Rumping RT 03 RW 06 Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Saat itu korban masuk di ATM BRI Sumberberas,” terangnya.

Sedangkan terduga pelakunya atas nama Sukma Adam Prayoga, warga JL. Ikan Paus, Lingkungan Kramat RT 03 RW 03, Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi. Korban curanmor yang terjadi di depan toko Al Fariz Jaya, adalah Umaroh, warga dusun Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Masih menurut Ipda Eko Darmawan, dari dua perkara Curanmor tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 4 (empat) sepeda motor, HP Oppo A 37, kunci T, dan beberapa kunci kendaraan sepeda motor berbagai merek.

“Dari terduga pelaku Jahit dan Gesang, kita amankan barang bukti berupa 2 kendaraan. Yakni satu unit sepeda motor Scoopy milik korban, satu unit motor Scoopy milik terduga pelaku, kunci T serta berbagai kunci kendaraan bermotor berbagai merek,” bebernya.

Sementara dari terduga pelaku bernama Sukma, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Scoopy, satu unit milik korban, satu unit milik tersangka, kunci T dan berbagai kunci kendaraan bermotor.

Akibat perbuatan jahat tersebut, tiga terduga pelaku yang kini sudah naik status menjadi tersangka ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dan ketiganya langsung dimasukkan di rumah tahanan (rutan) Polsek Muncar.

“Semua barang bukti sudah kita amankan, dan ketiga tersangka juga sudah dimasukkan kedalam rutan Mapolsek Muncar,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Eko Darmawan. (Oni)

Caption : Tiga pelaku curanmor yang berhasil digulung Reskrim Polsek Muncar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button