Daerah

Tim Kejati Jatim Klarifikasi Disbudpar Banyuwangi

Terkait Dugaan Penyimpangan Pembuatan Film Dokumentasi Teluk Hijau dan Jagir Water Fall 2018

BeritaNasional.ID,

BANYUWANGI – Menyusul adanya laporan pengaduan dari masyarakat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi diklarifikasi tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (22/5/19) lalu. Klarifikasi ini terkait dugaan penyimpangan dana dalam kegiatan proyek penyusunan film dokumentasi Teluk Hijau dan Jagir Water fall tahun anggaran 2018.

Klarifikasi dikakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi selama beberapa jam. Pantauan media ini, proses klarifikasi baru selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Adonis, melalui Kasi Intelijen, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro membenarkan adanya proses klarifikasi tersebut. Kata dia, tidak hanya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi yang diklarifikasi, tetapi juga pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Menurutnya ada lima orang yang diundang untuk dimintai klarifikasi.

“Untuk nama-namanya belum bisa kami sampaikan,” katanya, Sabtu (25/5/19).

Dijelaskan Bagus, dalam laporan pengaduan yang masuk, pelapor menuding proyek kegiatan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemasaran pariwisata sub kegiatan penyusunan film dokumentasi Teluk Hijau Kabupaten Banyuwangi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi itu diduga fiktif. Dugaan penyimpangannya, diduga dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan pelapor dan memfoto copy dokumen perusahaan pelapor pada kegiatan proyek-proyek tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, M. Yanuar Bramuda enggan berkomentar banyak terkait kasus ini. Dia meminta menunggu hasil klarifikasi.

“Kalau ngomong bener ndak kan, biar dicek,” katanya dalam konfirmasinya kepada media ini.

Dia menjelaskan, perkara ini sekarang sedang disidik di Kepolisian. Menurutnya, satu kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian tidak akan ditangani pihak lain. Pihaknya kini sedang menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

Mengenai kegiatan proyek penyusunan film dokumentasi Teluk Hijau dan Jagir Water fall tersebut, menurutnya secara prinsip kalau fisik tidak ada tidak mungkin uangnya cair. Karena Pemerintah Daerah kerjanya bukan hanya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, ada SKPD lain yang juga memverifikasi pekerjaan itu.

“Contoh, misalnya sebelum cair, sebelum muncul SP2D kan mesti dicek pekerjaan itu, ada bukti fisiknya. Kalau gak ada kan gak mungkin uang itu ditransfer pada CV-nya,” jelasnya melalui sambungan telepon. (Oni)

Caption : Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button