Hukum & Kriminal

Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Jambret Yang Seret Korbannya Hingga 10 Meter

BeritaNasional.ID Medan – Team Pegasus Polsek Medan Helvetia, yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu.S.Usman.SH, tak butuh lama untuk mengungkap pelaku jambret yang menyeret korbannya saat beraksi yang terjadi di jalan Matahari Raya dekat Polsek Helvetia yang sempat Viral di Medsos, pada hari Senin (19/8/2019) lalu.

Kapolsek Helvetia, AKP. Sah Udur T.M Sitinjak, SH.,SIK.,MH mengatakan Pelaku yang di tangkap Team Pegasus ini, sebelumnya sudah sering kali melakukan aksi jambretnya, saat pelaku melakukan aksinya, sempat terjadi tarik menarik tas yang di bawa oleh korban atas nama Yenni yang sedang berjalan kaki hendak pergi kerja menuju Bus penjemputannya, sehingga korban sempat terseret oleh pelaku saat melakukan aksinya, kejadian ini terjadi di jl. Dahlia Raya Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

“Adapun kedua pelaku yang di amankan atas nama Ageng Setiawan (20) pekerjaan wiraswasta dengan alamat Jln.Setia Luhur Gang Ginggong Lingkungan II.No.58 kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia dan Febri Aulia (20), pekerjaan pengangguran, dengan alamat Jalan.Setia Luhur Gang Kemangi No.188 B kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia serta korban atas nama Yenni (48) karyawanswasta, dengan alamat Jl. Dahlia Raya Komplek Dahlia Indah No.27 Lingkungan VI, Kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia.” Kata Kapolsek, Jumat (23/8/2019).

Atas informasi yang di dapat, kedua Pelaku saat sebelum di lakukan penangkapan keberadaannya berada di seputaran jalan Jalan Bakti Luhur, selanjutnya Team Pegasus yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak menuju informasi yang di terima, sekira pukul 16.00 WIB pada hari Kamis kedua pelaku dapat di amankan tanpa melakukan perlawanan dan saat di lakukan interogasi awal di Tkp kedua pelaku mengakuinya dan kedua pelaku merupakan pelaku yang sering melakukan aksi jambretnya di wilayah Helvetia, saat melakukan aksinya pelaku Ageng bertindak sebagai Joki (mengendarai sepeda motor) dan Pebri sebagai pemetik/perampas milik korban (dibonceng).

“Akibat perbuatannya kedua pelaku kami kenakan pasal 362 ayat (2) ke 2e Yo 53 ayat (1) dari KUHPidana.” Ungkap Kapolsek.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button