Daerah

Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi OTT Oknum Anggota Dishub

BeritaNasional.ID Jakarta – Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap delapan oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka diduga telah melakukan pungli liar terhadap beberapa pengemudi angkutan umum di sekitar Pasar Cibitung.

“Baru diperiksa,” kata Wakil Kepala Polres Bekasi, Ajun Komisaris Besar Lutfhie melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Dari penangkapan delapan oknum tersebut lima di antaranya non ASN serta tiga lainnya ASN. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan ini. Para oknum tersebut masih dalam pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito membenarkan hal tersebut. Namun dirinya menepis bahwa operasi yang dilakukan adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Itu Giat Saber Pungli Polres, bukan OTT,” tegasnya.

Sedangkan menurut Kanit Tipikor Aiptu Trisno penangkapan tersebut berawal dari laporan Supir Angkot mengeluhkan oknum dishub yang melakukan pungutan tidak sesuai aturan.

Sesuai karcis retribusi, untuk kendaraan jenis angkutan Elf dan angkutan umum lainnya, bertuliskan retribusi sebesar Rp3.000. Namun para oknum tersebut memungut sebesar Rp5.000 – 7.000; Bahkan lebih.

“Eupir angkot lapor ke kita ini legal apa tidak, kemudian kita ringkus ke Polres delapan oknum Dishub tersebut,” ucapnya Kamis (17/5/2018).

Pihaknya meringkus oknum Dishub serempak pada hari Rabu (16/5/2018) pertama pihaknya meringkus dua oknum non ASN di depan Kantor Dishub, kemudian tiga oknum ASN di Kantor Dishub, sisanya tiga oknum non PNS Dishub diringkus di depan SGC dan Pasar Cibitung. Namun saat ditanya inisial oknum dishub tersebut dirinya enggan mengungkapkan.

“Dari hasil penangkapan itu semuanya cowok dan kita periksa,” jelasnya.

Tetapi, penarikan tersebut sesuai Perda nomor 6 tahun 2011 tentang restrubusi pasal 93. “Mereka sudah dipulangkan, inikan udah sesuai Perda dan tapi kalau ini legal kan udah ada payung hukum,” tutupnya. (dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button