HeadlineNasional

Tok! RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

BeritaNasional.ID, Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam forum pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna hari ini, Kamis (28/3).

Sebelum mengambil keputusan, forum terlebih dahulu mendengarkan laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. Salah satu yang dilaporkan, RUU ini telah disepakati 8 Fraksi, dan 1 fraksi yang menolak yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Setelah mendengar laporan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang juga turut mengungkapkan pandangannya. Ia mengatakan tidak mempersoalkan penolakan tersebut karena itu merupakan keputusan dari Fraksi PKS sendiri.

“Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan di Baleg. Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari fraksi PKS,” ujarnya.

Meski fraksi PKS menolak, Puan menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat agar RUU DKJ ini disahkan menjadi undang-undang. Untuk itu, ia tetap melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II.

“Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?,” tanya Puan yang langsung disambut kata Setuju dari anggota DPR yang hadir.

Dalam RUU tersebut, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Tak hanya itu, Baleg DPR dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 Ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button