Daerah

Tuntutan Aman Abdurrahman Tidak Pengaruh Pergerakan JAD

BeritaNasional.ID Jakarta – Tuntutan hukuman mati Aman Abdurrahman dinilai tidak berpengaruh terhadap pergerakan kelompok Jaamaah Ansharut Daulah (JAD). Namun, Polri akan tetap waspada.

“Sel-sel teroris itu dibangunkan dan menyerang itu bukan karena (pembacaan surat) tuntutan. Tapi pergerakan itu memang sudah lama. Tidak bisa arahan menyerang itu (dengan tuntutan),” tegas Setyo, Jumat, 18 Mei 2018.

Polri pun telah menggandeng TNI untuk memberantas aksi terorisme di Tanah Air. “Tetap kami antisipasi lah, kami juga sudah kerjasama dengan TNI. Kami meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan,” ujar Setyo.

Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam berbagai aksi teror di Indonesia.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18 Mei 2018).

Dalam pertimbangannya, JPU melihat banyak hal yang memperberat Aman. Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi pengagas JAD.

Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Pemahaman soal syirik demokrasi yang disebar Aman di internet juga dapat memengaruhi banyak orang.

Perbuatan teror yang diinisiasi Aman telah menelan banyak korban jiwa, termasuk anak-anak. Para korban hidup pun menderita luka cukup parah yang sulit dipulihkan. “Tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa,” ungkap JPU.

Aman alias Oman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Dia juga disebut ada di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.

Dia memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara. Mereka diperintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia, sebagai target.

Dalam dakwaan primer, Aman dituduh melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam dakwaan sekunder, Aman dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Terorisme. (dki/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button