HeadlineNasional

SAH! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

BeritaNasional.ID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara remi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2024-2029, melalui Rapat Pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Melalui Rapat pleno yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI itu, Ketua Umum KPU, Hasyim Asyari membacakan isi berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang menyangkut penetapan presiden dan wapres terpilih.

“Pasangan capres dan wapres nomor urut 02, Bapak H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilu Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen,” ujarnya.

Sejumlah elite partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo-Gibran tampak menghadiri dan bertepuk tangan memberikan apresiasi atas penetapan tersebut.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga turut menyaksikan langsung penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih.

Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak terlihat dalam rangkaian rapat pleno hari ini.

Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” ungkapnya kepada media, Selasa (23/4).

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button