HeadlineMenuju Pemilu 2024Nasional

Tok! MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

“Permohonan Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum”

BeritaNasional.ID, Jakarta — “Tok.. Tok.. Tok..,” bunyi ketukan palu sidang oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin

Dalam hal ini, MK meyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 sekitar pukul 13.20 WIB.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan tersebut diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Juga Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud

Setelah putusan permohonan Anies-Muhaimin, MK melanjutkan agenda sidang pembacaan putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan Ganjar-Mahfud, pada hari yang sama.

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan sekitar pukul 15.10 WIB.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Suhartoyo.

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. Hakim MK juga menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK kemudian menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” diucap beberapa kali oleh hakim konstitusi.

Seperti yang telah diketahui, sidang PHPU Pilpres 2024 telah bergulir sejak 27 Maret 2024. Terdapat delapan hakim konstitusi yang tercatat dalam memimpin persidangan tersebut yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Asrul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Jika berjalan sesuai rencana, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, yakni pada 22 Oktober 2024 dihadapan anggota DPR dan MPR.

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button