Sumatera

Pematank Laporkan Proyek Jembatan Gantung Sidomulyo Bukit Kemuning ke Kejati Lampung

BERITANASIONAL.ID, BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP ) Pematank melaporkan dugaan penyimpangan proyek Jembatan Gantung Sidomulyo senilai Rp5,683 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (06/05/2024).

Diketahui, proyek jembatan gantung
di Desa Sidomulyo Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang diduga bermasalah oleh Pematank tersebut, dikerjakan CV SAP dengan anggaran yang disiapkan Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung pada tahun 2023.

“Iya, tadi kami secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek Jembatan Gantung Sidomulyo kepada Kejati Lampung,” kata Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli, Senin (06/05/2024).

Romli sapaan akrab Ketum DPP Pematank menyatakan, berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data di lapangan, proyek Jembatan Gantung Sidomulyo di Lampura tersebut diduga adanya praktek KKN, dan tindak gratifikasi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat.

“Kami berharap, setelah dilaporkan pihak Kejati segera turunkan tim ke lokasi proyek untuk melakukan penyelidikan, dan penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun secara kasat mata proyek Jembatan Gantung Sidomulyo milik Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Lampung telah dilaksanakan, tapi pembangunannya diduga tidak mengacu Juklak dan Juknis sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) seperti penggunan adukan takar pada semen, pasir, serta koral bahkan dugan ada penggunaan bukan SNI

Diantaranya, imbuh Romli, pekerjaan coran jalan banyak batu material koral sudah mulai mengelupas, pembangunan drainase atau siring diduga ada pengurangan volume, pasangan batu pada drainase dan talud yang mana pada lokasi sudah ada keretakan pada talud serta lantai drainase kurang ketebalan pada plasteran dasar sehingga saat musim hujan akan terjadi berlobang pada lantai.

“Kami menduga, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa terindikasi kerja sama yang tidak sehat dengan pihak ketiga. Karena, terkesan memaksakan untuk mendapat keuntungan yang besar,” ujarnya. (*/vit)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button