AcehDaerah

Satu Juta Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejaksaan Aceh Timur

BeritaNasional.ID, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Idi bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Timur memusnahkan puluhan ribu gram narkotika jenis ganja dan satu juta lebih batang rokok ilegal dengan berbagai merek.

Pemusnahan tersebut dipusatkan di lapangan terbuka milik Pemkab, tepatnya di halaman Kantor Dinas Dayah, Kecamatan Idi Rayeuk. Senin (13/05/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Idi (Kajari), Lukman Hakim mengatakan sepanjang tahun 2024 ada dua jenis barang ilegal yang dimusnahkan oleh pihaknya .

”Hari ini didepan Forkopimda plus kami memusatkan narkotika jenis ganja dan rokok ilegal yang ditangkap dalam tahun 2024,”ujarnya.

Menurut Kajari Idi, untuk jenis narkotika yang dimusnahkan oleh pihaknya bersama Forkopimda adalah jenis ganja seberat 75.055 gram tangkapan Polres Aceh Timur dan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 1.496.161 tangkapan Bea Cukai Langsung.

Sementara itu, PJ Bupati Aceh Timur, Mahyuddin menambahkan pihaknya sangat mendukung tangkapan jenis narkotika apapun di Aceh Timur, begitu juga dengan penangkapan rokok ilegal di wilayahnya.

”Kami sangat terbantu jika penangkapan barang ilegal seperti ini gencar dilakukan oleh pihak keamanan dan bea cukai,”tambahnya. (Romy/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button