Daerah

Kasus Korupsi PT Bogem Bondowoso Disinyalir Hilang Di Tengah Jalan 

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas Kasus Korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) sampai ke akar-akarnya.

Pasalnya, kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Bondowoso yang dibentuk di era Bupati Drs. H. Amin Said Husni disinyalir hilang di tengah jalan. Sofi Indriasari, ST, anggota DPRD Fraksi PDIP Bondowoso menilai, penanganan kasus dugaan korupsi PT Bogem itu sangat lemah.

“Kalau bisa kasus korupsi PT Bogem diusut tuntas ke akar-akarnya. Kasus ini bukan main-main, uang negara diberikan kepada PT Bogem agar dikelola untuk kesejahteraan petani kopi yang ada di Sumber Wringin dan Kecamatan Ijen. Namun dalam perjalanannya diduga dikorupsi,” ujarnya.

Sofi berharap penegakan hukum pada oknum terduga Direksi PT Bogem tidak hanya tumpul ke atas, tajam ke bawah. Dia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) masih terkesan tidak serius menangani kasus dugaan korupsi anggaran PT Bogem tersebut.

Sebab pasca penetapan 2 orang oknum eks Direksinya menjadi tersangka terkesan hilang di tengah jalan. Meskipun saat itu ada satu orang eks Direksi sudah vonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Menurut Sofi, kasus korupsi PT Bogem ini disinyalir ditutupi dengan cara-cara pengalihan isu kasus-kasus lain. “Terkesan ada upaya-upaya tertentu lewat pengalihan isu lain, biar ini (berita kasus PT Bogen, red) tertutup,” ujarnya.

Dia berharap kasus korupsi PT Bogem itu diusut sampai tuntas ke akar-akarnya, karena telah menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah. “Pengelolaan keuangan negara itu kan harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, pasca vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap Rudy Hartoyo Eks Direksi PT Bogem dinyatakan bersalah karena kasus korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 447 juta.

Kemudian Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 22 April 2021, menetapkan kembali dua orang tersangka eks Direksi PT Bogem, yang disinyalir juga turut serta diduga melakukan korupsi dana Perusahaan Daerah (Perusda) yang bergerak di bidang perkopian.

Keduanya adalah mantan Plt Direktur PT. Bogem, Suryo Kodrat Assidiqi (42) warga Kecamatan Sumbersari, Jember, dan Yusriadi (41) warga Kecamatan Sukosari dari UPH Petani yang bekerjasama dengan PT. Bogem, selaku pemasok kopi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button