AdvedtorialPolitik

Pilkada Kota Gorontalo: Bapaslon Perseorangan Harus Serahkan Syarat Dukungan Minimal 14.607 KTP

BeritaNasional.ID, KOTA GORONTALO — Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo harus menyerahkan syarat dukungan minimal 16.607 KTP yang tersebar di minimal 5 kecamatan.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 240 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu Kota Gorontalo sebanyak 146.061. Sementara jumlah kecamatan di Kota Gorontalo berjumlah 9 kecamatan.

“Sehingga sesuai ketentuan, bakal paslon perseorangan harus memenuhi minimal syarat dukungan 10 persen dari jumlah DPT yakni sebanyak 14.607 KTP yang tersebar di minimal 5 kecamatan,” ungkap Anggota KPU Kota Gorontalo Khairudin Polontalo saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pilkada Kota Gorontalo Tahun 2024, Senin (6/5/2024).

Untuk waktu penyerahan syarat dukungan tersebut yakni pada tanggal 8 – 12 Mei 2024.

Kegiatan yang digelar di Hotel Fox Kota Gorontalo ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo dan diikuti oleh para pimpinan media dan LO bakal pasangan calon perseorangan.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button