Lumajang

Unit Tipikor Polres Lumajang Limpahkan Tersangka Oknum Mantan Kades Kalisemut Diduga Korupsi Anggaran Desa Ke Kejari

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kalisemut kecamatan Padang kabupaten Lumajang inisial “AK” akhirnya di limpahkan ke kejaksaan negeri lumajang (Kejari) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang Selasa (14/05/2024).

Kasi Intel Yudhi membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap ll dan dilakukan penahanan pada tersangka oknum mantan kades kalisemut kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.

“Ya hari ini Selasa kami Kejaksaan Negeri Lumajang menerima limpahan berkas tahap ll dari unit Tipikor Polres Lumajang dengan dugaan korupsi anggaran tahun 2019 didesa kalisemut kecamatan Padang kabupaten Lumajang” jelasnya  

Menurut kasi Intel tersangka mantan kepala desa inisial “AK” diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Desa.

“Jadi tersangka “AK” kepala desa kalisemut diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 305,570,49.00 setelah dilakukan tahap dua maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempermudah pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi”. Lanjutnya 

Terpisah Kasat Reskrim Polres Lumajang Achmad Rochim SH. MH. Melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi AIPDA Irwan Lukito Hadi S.H., juga membenarkan bahwa telah melimpahkan tersangka oknum mantan kades Kalisemut serta barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Jadi hari (14/05/2024) unit Tipikor satreskrim Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum kejaksaan negeri lumajang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) maupun Alokasi  Dana Desa (ADD) oleh mantan kades kalisemut saudara “AK” yang saat di sudah tidak menjabat atau mantan kades”.

“Dengan pasal yang di tersangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 305,570,49.00, Ada 13 titik dengan kegiatan fisik semua”. Lanjut Irwan kanit Tipikor Polres Lumajang (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button