HeadlineHukum & KriminalNasional

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Sebagai DPO Kasus TPPO Bermodus Magang

BeritaNasional.ID, Jakarta — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program Ferienjob atau magang kepada 1.900 mahasiswa di Jerman baru-baru ini kian mencuat, pasalnya para mahasiswa tersebut dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp30juta rupiah dan mendapatkan 20 SKS lewat program tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Enik Rutita atau Enik Waldkonig, pemilik PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan pemilik CVGEN berinisial Ami Ensch. Namun, diketahui saat ini keduanya masih berada di Jerman.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.

“Kami sudah menerbitkan dpo-nya sekitar seminggu lalu dan sudah berkoordinasi dengan hubungan internasional untuk lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Juhan melanjutkan, dua tersangka lain yang merupakan bagian dari rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yaitu AJ (52( dan MZ (60), sudah dilakukan pemeriksaan. Namun dirinya enggan menyebutkan detail waktu kapan dilakukan pemeriksaan tersebut.

“Sudah kami periksa semua yang di Indonesia semua tersangka sudah kami periksa,” jelasnya.

Adapun satu tersangka lain, Sihol Situngkir yang merupakan guru besar Universitas Jambi juga sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB, Rabu (3/4). Namun, sihol kemudian tampak keluar dari lobby Bareskrim pada pukul 21.41 WIB.

Kuasa hukum Sihol Situngkir, Sandi Situngkir mengatakan hasil dari pemeriksaan kliennya itu menjelaskan peran Sihol hanya sebagai narasumber, karena dianggap berpengalaman menjelaskan mengenai Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) di empat Universitas yang dikunjungi.

Soal uang sebesar Rp50 juta yang diterima Sihol itu merupakan honor pemaparannya sebagai narasumber yang diberikan oleh Mina Mulia sebagai pihak yang mengundang Sihol. Sandi juga menyampaikan kliennya itu siap mengembalikan uang tersebut jika dinilai sebagai bentuk kejahatan.

“Tadi profesor sudah jelaskan memang menerima uang sebagai honor. Namun, jika dianggap sebagai sebuah kejahatan maka Prof Sihol siap untuk mengembalikannya,” pungkasnya.

Sandi kemudian menegaskan bahwa Sihol sama sekali tidak menjelaskan mengenai program ferienjob Jerman serta menghubungkannya menjadi MBKM ke 4 Universitas yang didatangi.

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button