HeadlineNasionalPemerintahan

Menkeu Sebut APBN 2024 Selesai Sebelum Penetapan Capres-Cawapres

BeritaNasional.ID, Jakarta — Setelah Muhadjir Effendy dan Airlangga Hartanto, giliran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (5/4).

Menkeu menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah ditetapkan sebelum penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan telah disusun sejak awal 2023.

“Apabila linimasa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan undang-undang APBN 2024, telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden 13 November 2023,” tegasnya.

Sri Mulyani mengatakan tahapan penganggaran RAPBN 2024, dijadwalkan pada Januari-Juli 2023. Ia menyebut hal itu mencakup kerangka konsep ekonomi makro, pokok-pokok fiskal dan rencana kerja pemerintah.

“DPR membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada bulan Mei 2023. Presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023,” ujarnya.

Kemudian, ia menyebut tahapan pembahasan RAPBN 2024 dilakukan pada Agustus-Oktober 2023. Dimana, RUU APBN 2024 telah diselesaikan dan mendapat persetujuan saat rapat paripurna DPR pada 21 September 2023.

Selanjutnya, tahapan penetepan UU APBN, dijadwalkan paling lambat akhir Oktober 2023. UU APBN 2024 lalu diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2023 dan ditetapkan pada 16 Oktober 2023.

“Selanjutnya, Peraturan Presiden rincian APBN yang dijadwalkan November-Desember telah selesai ditetapkan pada tanggal 28 November. Tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan yang diawali dengan disahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan untuk tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban UU APBN 2024 akan dijadwalkan pada 2025. Dia mengatakan BPK akan memeriksa terhadap LKPP yang disusun pemerintah.

“Selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,” tuturnya.

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button