Hukum & Kriminal

Tim Intelair NTT Mengamankan Seorang Pemuda Saat Membawa 100 Batang Bahan Peledak

BeritaNasional.ID-Kupang,- Seorang pemuda berinisial N (27) asal Kabupaten Sikka, diamankan Tim Intelair Subditgakkum saat membawa 100 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label, Kamis (21/10/2021).

Penangkapan ini dibenarkan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.
Kepada wartawan, Krisna mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Intelair Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa bahan peledak di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada tanggal 3 Oktober 2021 lalu.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang memiliki, menguasai dan membawa 100 (seratus) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label tanpa izin. Selanjutnya pelaku dibawa ke markas unit Polairud Sikka untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT yang kemudian menetapkan N sebagai tersangka,” kata Krisna.

Menurut Krisna, adapun barang bukti yang diamankan berupa 100 batang detonator, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha 2PV dan STNKnya serta satu buah jaket levis.

Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomot 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun.

“Tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan,” papar Krisna.

Krisna menambahkan, saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejati NTT (Tahap I).

Dalam perkara ini diketahui bahwa detonator tersebut merupakan detonator pabrikan asal India dengan level 8 High Explosive dengan harga jual per satu batang seharga 200 ribu rupiah. Untuk 100 batang seharga 20 juta rupiah.
Sekadar diketahui, satu batang detonator dapat dibagi dan dapat memproduksi 10 botol bom Rakitan siap pakai. Satu Detonator sebanyak 10 botol bom ikan siap pakai. Jika ditotal dari 100 detonator maka sebanyak 1000 botol bom siap dipakai.

Penangkapan N merupakan penangkapan kedua di tahun 2021, setelah penangkapan pertama yang terjadi di Desa Boru, Kabupaten Flotim beberapa waktu lalu.

“Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Di mana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat bom ikan rakitan untuk melakukan penangkapan ikan,” tutup Krisna. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button