AdvedtorialGorontalo

DKP Provinsi Gorontalo Akan Bangun Tanda Batas Zonasi di Desa Biluhu Timur

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Provinsi Gorontalo melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 127 Tahun 2023 telah memiliki Kawasan Konservasi Perairan yaitu Kawasan Konservasi Perairan Teluk Gorontalo.

Kawasan konservasi ini berfungsi untuk melindungi, melestarikan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang, padang lamun, habitat Napoleon dan mega fauna laut lainnya.

Kawasan Konservasi Perairan Teluk Gorontalo memiliki keunikan fenomena alam dan keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan PSDKP pada tahun 2024 memperoleh alokasi dana DAK yang diperuntukkan untuk pekerjaan Perangkat Monitoring Zonasi Berupa Tanda Batas Zonasi.

Kabid PRL dan PSDKP pada DKP Provinsi Gorontalo, Syafrie A.B Kasim mengatakan bahwa sebagai amanat tindak lanjut dari terbitnya Kepmen KP Nomor 127 Tahun 2023 maka perlu dilakukan pengelolaan kawasan konservasi perairan dimana salah satu tindak lanjutnya adalah penempatan perangkat monitoring zonasi berupa tanda batas.

“Hal ini juga akan menjadi salah satu faktor penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) Teluk Gorontalo di tahun pertama setelah keluar Kepmen KP tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/5/2024).

Untuk penempatan perangkat monitoring zonasi berupa tanda batas ini berlokasi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai Kab. Gorontalo.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button